SPBU 14.295.6126 Diduga Langgar Aturan Pengisian BBM Subsidi, Masyarakat Gerah

banner 468x60

Kuantan Singingi — Telah beredar video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar menggunakan jeriken berkapasitas 30 liter di SPBU 14.295.6126 yang berlokasi di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

SPBU tersebut diduga sering melakukan praktik serupa, yakni mengisi BBM subsidi jenis Solar dengan jeriken. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terkait pelanggaran yang diduga terjadi di SPBU tersebut.

banner 336x280

Situasi ini diperburuk oleh kelangkaan BBM Solar yang tengah terjadi, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Salah satu warga menyatakan, “Emang bener SPBU tersebut sering mengisi minyak menggunakan jeriken, yang membuat antrian pengguna Solar lainnya geram.”

 

**Landasan Hukum yang Dilanggar:**

Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dalam **Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi** yang mengatur distribusi BBM bersubsidi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga mengatur bahwa BBM subsidi jenis Solar hanya boleh digunakan untuk konsumen tertentu yang telah ditetapkan, bukan untuk dijual kembali menggunakan jeriken.

Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan praktik ilegal tersebut dan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *