Mentengnews.com – Pekanbaru :
Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh karyawan Bus ALS bersama – sama yaitu 4 orang pelaku. terjadi pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 22.35 Wib pelapor atas nama Fadel islami bertiga teman lainnya di dalam mobil hendak untuk pergi ke Taluk kuantan mobil bertempat dijalan proklamasi di depan toko young tailor kelurahan. Sungai jering kecamatan kuantan Tengah kabupaten Kuansing. Membuat laporan polisi pada hari Jum’at tanggal 24 pukul 03.00 Wib sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
Disaat tiba di halaman kantor kepolisian Resor Kuantan Singingi, pihak yang menerima keluhan masyarakat, dari pihak kepolisian Resor kuantan, itu diarahkan membuat Dumas diketahui, itu sudah jelas keras dugaan peristiwa pidana.
Fadel islami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan Bus ALS
Empat diduga pelaku. Namun sangat mengejutkan diduga salah seorang karyawan Bus ALS mengkonsumsi narkoba yaitu supir kedua dan supir kedua tersebut menggunakan senjata tajam berdua parang.
Alhasil diterima oleh oknum pihak kepolisian Polres Taluk kuantan membuat laporan polisi berargumentasi dalam teori Hukum pidana.
Apakah menunggu mati baru terima laporan Laporan polisi atau disebut dengan LP.
Bahwa peristiwa tempat kejadian di jalan proklamasi di depan toko young tailor kelurahan. Sungai jering kecamatan kuantan Tengah kabupaten Kuansing.
Kamis malam pukul 22:00 saudara Fadel islami (pelapor/korban) mengendarai mobil toyota hilux bersama 3 kawan muhammad anda (saksi/korban) muhammad andi (saksi) pasra andesi (saksi) menuju kota taluk kuantan dari kelurahan muara lembu, sampai di penurunan terakhir sinambek, pada sekitar pukul 22:35 tepatnya di depan young tailor, kelurahan sungai jering, terjadi laka bersenggolan dengan bus ALS dengan nomor polisi BK 7740 DL yang di sebabkan bus ugal ugalan menyalip truk pengangkut akasia saat tikungan dan pendakian memakan jalur jalan yang di kendarai pelapor, pada saat itu pelapor sudah mengelak hingga ke ram bahu jalan.
Namun karna bus terlalu kencang akhirnya senggolan. Terjadilah cekcok salong menyalahkan antara pelapor dengan 3 terlapor, salah satu terlapor kembali masuk kedalam bus untuk mengambil senjata tajam (parang) dan menodong saudara fadel (pelapor/korban) sehingga saudara mhd anda dengan singgap menangkis menggunakan tangannya sehingga terluka di bagian telapak tangan. Pada saat bersamaan para terlapor lainnya (kenek bus) ikut mendorong dan melakukan pemukulan sehingga saudara fadel dan mhmd anda masuk kedalam lubang di tepi jalan sedalam 3 meter.
Pada saat naik, m anda kembali di kejar oleh pelaku menggunakan parang, dan fadel kembali di dorong dan di pukul kedalam lubang. Saat naik kembali datang salah satu pengendara mobil (pak si ar) yang antri karna macet melerai. Dan menyuruh menepikan kedua mobil. Dan mobil toyota hilux pelapor di ketepikan oleh saksi pasra andesi, namun bus melarikan diri.
Sehingga pak si ar mengejar bus dan pelapor bersama temanya ikut mengejar juga. Namun sampai desa petai bus tidak terkejar.
Oleh karena itu, pelapor bersama teman lainnya membuat surat laporan Polisi, LP/B/10/I/2025/SPKT/POlRES KUANTAN Singingi/ POLDA RIAU ditandatangani oleh pelapor di SPKT Polda Riau, guna pengusutan lebih lanjut.
Pada hari Jum’at tanggal 24 dari pihak keluarga korban dan melakukan kordinasi dengan pihak sektor Binawidia untuk melakukan menahan pelaku di PO ALS di jalan SM AMIN.
Diduga sangat keras karyawan supir pertama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan cincin, disaat ditanya oleh pihak polisi sektor Binawidia tidak ikut dalam kejadian dengan alasan “saya tidur dibangunkan oleh penumpang”
Keluarga korban berharap satu orang tersebut diproses secara hukum.
Sangat mencederai hati masyarakat dalam Bus ALS ugal-ugalan dalam kendarai mobiil.
Masyarakat pemerhati Hukum Afriadi Andika, S.H., M.H. berharap kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di markas PO yang ada di wilayah hukum Daerah Riau.
Sidak tersebut bertujuan memastikan keamanan dan keselamatan para pengguna jalan serta meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas.