Mentengnews.com – Duri :
Pada pemberitaan sebelumnya dengan judul ‘Diduga Terjadi Pencabulan Sejenis’ yang mana terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, Jumat (17/1/2025) sore memberikan keterangan secara jelas.
“Memang benar pihak Kepolisian Sektor Mandau sebelumnya telah menerima laporan dari orang tua korban yang diduga menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh terduga pada Rabu (15/1/2025). Yang datang ke Polsek Mandau MR ( 37 )warga Kelurahan Pematang Pudu, Mandau, merupakan orang tua korban, “ujar AKP Primadona.
Usai menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian pun langsung mengejar terduga pelaku.
Pelaku pun berhasil diamankan tak berselang waktu yang lama. Kepada petugas saat itu, terduga pelaku mengakui perbuatan nya.
“Terduga pelaku berinisial R (23) warga Kelurahan Pematang Pudu, yang melakukan dugaan pencabulan sejak bulan Juni 2024. Dimana dugaan tindak pidana dilakukan pada salah satu rumah kosong, yang mana terduga membujuk rayu dan memberikan uang Rp. 50 ribu kepada korban yang masih berusia 13 Tahun, “tambahnya.
Hasil pemeriksaan dan penuturan terduga pekaku R kepada petugas, bahwa dugaan pencabulan yang dilakukan sudah sebanyak 6 kali yang mana awal mula dugaan pencabulan dilakukan dengan memegang alat kelamin korban oleh terduga pelaku sejak Bulan Juni 2024
“Terakhir kali terduga pelaku melakukan dugaan pencabulan pada Ahad (12/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Terduga R pernah melakukan pencabulan di rumah kosong. Kini R sudah diamankan dan akan kita lakukan penyidikan lebih mendalam, “ungkapnya.
Modus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korbannya dengan iming – iming memberikan sejumlah uang yang mana dirasakan aman bagi terduga pelaku.
“Untuk terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal yang berlapis. Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 Tahun, “tutupnya.
Untuk Barang Bukti yang telah diamankan yaitu 1 Helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu – abu, 1 Helai celana Panjang warna hitam berbahan jeans, 1 Unit Handphone
“Kita menghimbau kepada masyarakat bahwa Polres Bengkalis dan jajarannya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas. Apabila ada masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, segera hubungi Call Center 110, “himbau AKP Primadona Chaniago. ***
(GuL- rls)