Lapor Pak Mentri,,!! Gula Impor Di Kabupaten Meranti Banyak Di “Mainkan”, Pemainnya Diduga Bernama Akiong R

Hukum & Kriminal5708 Dilihat
banner 468x60

Mentengnews.comMerantiRiau :

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam impor gula ini tentu menjadi perhatian publik. Tidak hanya itu saja, bahkan kasus ini juga mengguncang dunia politik dan perdagangan di Indonesia.

banner 336x280

Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa di Kabupaten Meranti ada para pemain/ Mafia yang mana gula impor yang masuk diganti karung dengan merk tertentu lalu diedarkan kembali dengan harga yang murah dan menghindari pajak. Minggu (5/1/2025)

Bebas nya aktifitas para mafia gula impor ini tentunya dapat merugikan Negara, apalagi menjatuhkan harga pasaran lokal dan di diduga kuat kabupaten Meranti sebagai akses para mafia untuk melakukan aksinya ilegalnya.

Dari informasi yang didapat oleh salah satu masyarakat (narasumber) yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kepada tim investigasi awak media bahwa pemain atau mafia gula di Meranti Diduga bernama Akiong R.

Ya Pak, Akiong R merupakan pemain besar didaerah ini, dirinya sudah lama bermain dan sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum, papar Narasumber

” Didaerah ini, Akiong R diduga telah menyiapkan pelabuhan tikus untuk mengakses masuknya gula ke kabupaten meranti, kemudian diangkut kembali dengan beberapa dump truk untuk mengangkut gula impor tersebut,” kata Narsum

Tim investigasi awak media berharap kepada APH, kejari, dan Bea Cukai dan dinas yang terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini, karena aktivitas ini sudah jelas merugikan Negara.

Tim investigasi awak media menerangkan bahwa, Gula, tak cuma rasanya yang manis, komoditas ini juga memiliki disparitas harga yang manis sehingga mengundang minat spekulan dan pemburu rente.

Tak heran jika kasus korupsi impor gula ataupun para mafia gula terus mengemuka, sebab belum ada tindakan yang komprehensif untuk menumpas jejaring mafia di sektor ini.

Selain penegakan hukum yang komprehensif dan tegas, pemerintah juga perlu meningkatkan produksi dalam negeri agar tidak terus bergantung impor. Apalagi sejumlah negara akan menutup ekspor gula.

Tim investigasi awak media menilai Ada pihak-pihak yang memburu rente dalam proses impor pangan seperti gula semacam menjadi masalah laten.

Ujung-ujungnya impor gula menjadi lahan bancakan bagi segelintir orang, yang tidak hanya melibatkan importir, tapi juga internal pemerintahan.

Kemudian Tim investigasi awak media mengaku sangat prihatin dengan polemik pergulaan nasional yang disemuti bau amis korupsi. Tim menyebut bila tata kelola terkait dengan tata niaga gula ini mengalami hal yang buruk sejak lama. Hal tersebut tentu harus menjadi perhatian dari pemerintah.

“Sangat disayangkan, selama ini ternyata pergulaan nasional diselimuti buruknya tata kelola. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di instansi terkait bahkan para mafia sebagai penghubung nya.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004, gula ditetapkan sebagai barang yang berada dalam pengawasan.

Lalu, Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Pasal 1 ayat (8) menetapkan pelanggaran terhadap barang dalam pengawasan adalah tindak pidana ekonomi.

Peredaran ilegal GKR ini diatur sebagai tindak pidana ekonomi sebagaimana yang dirumuskan UU Darurat No. 7 Tahun 1955. Lebih dari itu, dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1959 disebutkan, jikalau tindak pidana ekonomi tersebut dapat menimbulkan kekacauan di bidang perekonomian masyarakat, maka pelanggar dihukum dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Bersambung,,,,….

(Tim Investigasi/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *