Mengabdi Selama 20 Tahun Sebagai Guru SD Santa Maria Dipecat Sepihak Tampa Diberikan Hak-hak Sesuai Aturan Yang Berlaku

Hukum & Kriminal7001 Dilihat
banner 468x60

“Tim Pengacara LBH Flobamora Memperjuangkan Hak-hak Guru Tetap di SD Santa Maria Yang Dipecat Secara Sepihak Oleh Yayasan Prayoga Riau”

Mentengnews.comPekanbaru :

banner 336x280

Sungguh malang nasib yang dialami oleh seorang guru tetap sekaligus Wali Kelas 3D yang mengajar di sekolah SD Santa Maria Pekanbaru, yang bernama Ferdinandus Nipa., Spd. Dirinya tiba tiba di PHK oleh Pihak Yayasan PKY tampa ada melalui prosedur yang harus dilaluinya. Selasa (21/1/2025)

Kejadian itu berawal pada awal bulan Agustus 2024, yang mana pada saat itu Ferdinandus Nipa, mendengar atau mendapat laporan dari orang tua dari anaknya yang berinisial A, tentang perubahan sikap dan perilaku anaknya pada saat dirumah sering menggunakan kata-kata yang kurang pantas dan orang tua berasumsi bahwa kata-kata yang didapat oleh anaknya berasal dari teman teman nya disekolah.

Saya pun, sempat mendidik A agar berprilaku yang baik dan berkata sopan terhadap teman-teman nya, dan pada tanggal 11 November 2024 untuk sekian kalinya Saya mendapatkan laporan dari temannya bahwa A tetap mengeluarkan kata kata yang kurang baik,

Tentunya Saya sebagai guru, mempunyai hak untuk menegur A, karna A bolak balik mengeluarkan kata kata yang kurang sopan (bercarut), maka saya secara spontan mengoleskan cabe ke mulutnya (mencicipi cabe ke jari lalu dioleskan ke mulut A) hal ini dilakukan agar A tidak mengulangi perbuatannya, papar Ferdinandus Nipa

Selajutnya, Ferdinandus Nipa, menerangkan bahwa pada tanggal 14 November 2024, dirinya dipanggil ke ruang Kepala Sekolah dan pada saat itu ketemu dengan orang tua dari A dalam hal ini mamanya A.

Saya menjelaskan sembari meminta maaf kepada mamanya A, akhirnya Saya dan orang tua A saling memaafkan dan Saya anggap permasalahan itu sudah selesai,

Kemudian, pada tanggal 7 Desember 2025, Saya pun dipanggil kekantor Yayasan oleh Kabag Administrasi dan urusan SDM sekaligus Ketua Pelaksana Kegiatan Yayasan (PKY). Pihak Yayasan memvonis saya telah melakukan kekerasan terhadap anak yang dikategorikan oleh Yayasan sebagai pelanggar Berat, ujar Ferdinandus

Pada tanggal 14 Desember 2024, Saya kembali dipanggil kekantor Yayasan dan bertemu lagi dengan ketua PKY yang menyampaikan bahwa Saya diberhentikan sebagai Karyawan dari Yayasan Prayoga Riau.

Tapi ketua PKY menyarankan kepada saya untuk mengundurkan diri karena kalau mengundurkan diri saya akan mendapatkan surat rekomendasi pengalaman kerja dan bisa mencari kerja ditempat lain dan saya didesak untuk mengambil keputusan, akan tetapi pada saat itu saya tidak mengambil keputusan karena hukuman ataupun keputusan yang diberikan kepada saya tidak setimpal dengan kesalahan yang saya lakukan, pungkas Ferdinandus

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa Ferdinandus berfikir akan mendapatkan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu bukan pemecatan. Keputusan saya sampai pada tanggal 1 Januari 2024 tidak berubah yaitu supaya keputusan dari pihak Yayasan untuk meninjau kembali keputusan yang diambil.

Lalu, pada tanggal 20 Desember 2024 saya dipanggil kekantor Yayasan oleh ketua PKY, dan saya tetap menolak keputusan yang diambil oleh pihak Yayasan dengan alasan-alasan yang sudah saya sampaikan ataupun yang sudah saya lampirkan ke pada pihak Yayasan.

Kepada awak media kembali Ferdinandus Nipa menegaskan bahwa dirinya meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada pihak Yayasan dan mempertimbangkan jasa jasa nya yang telah mengabdi di Yayasan PKY selama 20 tahun.

Hal ini dijelaskan oleh Ferdinandus Nipa pada saat konferensi pers nya di kantor Law Office LBH Flobamora yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru didampingi oleh Kuasa Hukumnya yang bernama Nasir Pati., SH.,MH.

Terkait Hal tersebut, Kuasa Hukum Ferdinandus Nipa yang bernama Nasir Pati., SH.,MH., menambahkan kepada awak media bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum, karena dirinya menilai keputusan yang diberikan oleh pihak Yayasan PKY tidak sesuai dengan prosedur yang ada di negara kita yang mana hak-hak sebagai karyawan (guru) diduga telah dilanggar oleh pihak yayasan PKY, tutupnya.

Sampai berita ini dinaikkan, Awak Media ini belum mengkonfirmasi Pihak Yayasan PKY dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberian selanjutnya, agar pemberitaan ini berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung,,,,……..

(Tim*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *