Diduga galian C tidak berizin bebas beroperasi, aparatnya pada kamana?
Mentengnews.com – Pekanbaru :
Beroperasinya Galian C Tanah Timbun Ilegal di Tenayan Raya terkesan tidak tersentuh Hukum ada apa dengan aparat penegak hukum di wilayah Tenayan Raya tersebut. (Kamis 03/02/2025)
Hal ini menjadi tanda tanya besar awak media. Pantauan di lokasi terdapat mobil dumtruk berbondong-bondong membawa tanah timbun Galian C Tanah Urug yang dikomersialkan.
Di lokasi juga terdapat Alat Berat bebas mengkeruk Tanah Timbun. Diduga aktifitas ini tidak mengantongi izin sama sekali.
Galian C ilegal yang tidak berizin tentunya pihak berwajib berhak menindak tegas. Dan dari keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa pemilik usaha ilegal galian C adalah atas nama Doni
Awak media Sangat berharap Polda Riau dan Aparat Penegak Hukum di kawasanTenayan Raya Kota Pekanbaru untuk segera tindak tegas aktivitas Galian C ilegal , jika perlu tangkap pelakunya karena ini sudah merupakan perusak lingkungan.
Regulasinya jelas, dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di pasal 161 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
(Tim)