Breaking News,,!! Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Diminta Segera Tutup TPA Sampah di Kota Pekanbaru

Hukum & Kriminal8743 Dilihat
banner 468x60

Empat Organisasi Lingkungan Hidup Desak Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Segera Segel TPA Sampah di Pekanbaru

Mentengnews.comPekanbaruRiau :

banner 336x280

Empat Organisasi Lingkungan Hidup di Kota Pekanbaru Makalah.or.id (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) LPLH-Indonesia.com (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) AJPLH.com (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia) P3LH.or.id (Perkumpulan Pengacara Peduli Lingkungan Hidup) meminta kepada Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup/BPPLH Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menutup TPA sampah di Muara Pajar Rumbai Kota Pekanbaru Riau dengan segera karena sampah yang dibuang tidak pada tempatnya tata kelola yang dilakukan selama ini sangat amburadul sekali.

Dan ini sesuai dengan rapat kerja DPR RI Komisi XII dengan Kementerian Lingkungan Hidup pada Rabu, 05/02/2025 dalam rangka fungsi pengawasan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan akan menerbitkan paksaan pemerintah dengan menutup tiga TPA yaitu TPA Basiri di Banjar Masin, TPA Burangkeng dan TPA Pekanbaru yang kondisinya saat berbahaya akan di tutup, tetapi anehnya sampai dengan saat ini TPA Muara Pajar di Kota Pekanbaru belum juga di tutup.

“Karena kondisi TPA sampai saat ini di Rumbai Kota Pekanbaru sangat mengkhawatirkan sekali terkait pencemaranya,”ungkap Noben Ketua LSM Lingkungan Hidup di Pekanbaru,Jumat 07/02/2025.

Noben Darma
Sipangkar,S.H meminta kepada Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup/BPPLH Kementerian Lingkungan Hidup untuk dapat segera mengambil tindakan hukum kepda TPA muara pajar karena di TPA muara pajar juga sangat banyak kejanggalan yang terjadi seperti timbangan TPA sampah yang diduga sengaja dirusak agar tonase pengiriman sampah dapat di permainkan.

“Karena jika timbangan otomastisnya rusak akan menggunakan manual dan tonase hitungan sampah bisa saja yang hanya beratnya 5 ton bisa menjadi 6 ton karena sudah jelas tidak akurat dengan menggunakan sistim manual,”terang noben

Selain TPA Muara Pajar Rumbai Kota Pekanbaru di tutup dan untuk segera dipindahkan kita juga meminta agar oknum-oknum yang terlibat selama ini di TPA muara pajar agar di periksa sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Sebab selain berdampak terhadap lingkungan juga ada indikasi merugikan keuangan negara dalam proses pengangkutan sampah ke TPA Muara Pajar Rumbai tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum dinas terkait pada Tahun 2024 sampai dengan sekarang.

Sampai saat ini TPA Muara Pajar Rumbai juga masih menggunakan sistem “Open Dumping” yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang No.18 Tahun 2008.

Jadi sudah jelas pengelolaan sampah di TPA Muara Pajar Rumbai Kota Pekanbaru tidak ditata dengan baik karena dari tahun 2024 s/d awal 2025 gagal di tata dengan baik dan berdampak terhadap lingkungan, malah informasi yang diterima awak media sudah mendapatkan 3 kali anggaran murni namun sampai dengan saat ini masih belum ada perubahan terhadap TPA Muara Pajar Rumbai Kota Pekanbaru,”tutup Noben,”…

Bersambung……

(Team Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *