Duri – Mentengnews.com – Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu setelah melakukan penggerebekan di wilayah hukum Polsek Mandau.
Kasus ini bermula dari laporan terkait aktivitas mencurigakan di Lapangan PT. PHR Pokok Jengkol, Kelurahan Batang Seraso, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu malam, 12 Februari 2025.
Pada pukul 22.00 WIB, personil Koramil Mandau mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang berulang kali keluar masuk area lapangan tersebut. Setelah dihentikan, pengendara sepeda motor tersebut, yang kemudian diketahui bernama Nanang Saputra (26), mengeluarkan kantong plastik hitam berisi 21 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 53,59 gram.
Barang bukti tersebut segera diamankan dan dilanjutkan dengan koordinasi antara Koramil Mandau dan Polsek Mandau. Petugas berupaya mengembangkan kasus dengan mencari tersangka utama, yang diketahui bernama Budi, namun tersangka sudah tidak ada di kediamannya di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu.
Nanang Saputra kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun.
Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk selalu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Bengkalis untuk menegakkan hukum dengan cepat, tegas, dan profesional.
Barang bukti yang diamankan:
1. 21 paket shabu seberat 53,59 gram.
2. 1 unit handphone Oppo.
3. 1 unit sepeda motor Honda Revo.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Call Center 110.
(GuL”)