Diduga Kilang Kayu Ilegal Mengolah Kayu Hasil Ilegal Loging Sangat Kebal Hukum

Hukum & Kriminal6840 Dilihat
banner 468x60

Mentengnews.comKampar : Maraknya olahan kayu ilegal loging yang di olah di kilang kayu tepatnya di Desa Suka Mulya, Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar.

Saat tim media sedang melakukan kegiatan sosial kontrol ke wilayah Desa Suka Mulya, Kec.Bangkinang Kota. Tim menemui banyak tumpukan kayu yang sudah di olah menjadi Papan dan Broti,serta ada juga yang sudah diolah menjadi perabotan alat rumah tangga.

banner 336x280

Saat tim turun ke lokasi tidak terlihat ada aktifitas karna bersamaan sedang istirahat makan siang. Hanya saja yang dijumpai pemilik kilang yang akrap di panggil pakde. Namun saat dijumpai tim pemilik kilang tersebut alias pakde tidak mengakui bahwa yang punya kilang kayu ilegal tersebut adalah dirinya. Dengan alasan dia hanya anggota yang kerja dan bos nya sedang keluar lalu pergi begitu saja tanpa ada penjelasan siapa yang disebutnya bos pemilik kilang kayu ilegal tersebut,

Walau sudah tau kegiatan tersebut melanggar aturan hukum Undang-Undang yang mengatur larangan mengolah kayu ilegal di Indonesia yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Serta Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang ini mengatur ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar bagi pelaku penebangan pohon secara liar.
Karna tidak ada tanggapan baik dari sikap pemilik kilang kayu alias pakde tersebut terhadap tim media yang berkunjung ke lokasi kilang kayu ilegal nya maka diterbitkan lah berita ini.

Semoga Aparatur Hukum Setempat khusus nya Polres Kampar dan Polda Riau dapat segera menindak lanjuti aktifitas kilang kayu ilegal tersebut,karna begitu banyak tumpukan kayu hasil ilegal logging yang tertumpuk di kilang kayu ilegal milik pakde tersebut.

*Tim*

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *