Mentengnews.com – Pekanbaru :
Aktifitas ilegal logging di Wilayah Hukum Polda Riau khususnya Polres Pelalawan kian merajalela. Menurut informasi yang dihimpun oleh beberapa media online yang telah terbit, Satu unit mobil pengangkut kayu diduga ilegal logging saat melintas di daerah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berhasil diamankan oleh beberapa LSM dan awak media , Selasa dini hari (13/02).
Saat itu, diberitakan oleh beberapa media online, awak media dan LSM melihat ada tiga unit mobil colt diesel salah satu nya dengan Plat Nomor BM 9389 CK, dengan bak tertutup terpal hitam mengangkut kayu yang diduga dari hasil ilegal logging tersebut berhasil melarikan diri ke arah kota Pekanbaru.
Singkat cerita, Seorang Oknum TNI yang mengaku sebagai pengurus usaha kayu, serta pihak Polsek Bukit Raya dan empat orang dari Ditkrimsus Polda Riau. Mereka sempat berunding dan memeriksa isi muatan yang ternyata berisi sekitar 10 kubik kayu olahan (Sumber: Media Online yang telah terbit)
Saat ini, mobil pengangkut kayu dengan Plat Nomor BM 9389 CK, kini tak tau kemana Rimbanya,?
Catatan Redaksi :
Perlu Kita Ketahui Bersama Bahwa Aktivitas Ilegal Logging sudah melanggar Undang-undang dan Pasal, antara lain:
1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan)
– Pasal 50: Melarang penebangan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.
– Pasal 51: Melarang penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan lain tanpa izin dari Menteri Kehutanan.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
– Pasal 12: Melarang penebangan hutan liar dan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan lain tanpa izin.
– Pasal 13: Mengatur tentang sanksi bagi pelaku penebangan hutan liar dan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan lain tanpa izin.
3. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (PP Kehutanan)
– Pasal 35: Mengatur tentang izin penebangan hutan dan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan lain.
Sanksi bagi pelaku ilegal logging di Indonesia antara lain:
– Sanksi pidana: penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar (UU P3H Pasal 13)
Jika ada pihak aparatur terbukti ikut terlibat dalam aktivitas tersebut ,
Jika ada pihak aparatur terbukti ikut terlibat dalam aktivitas ilegal logging maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan pelanggaran etika. Berikut beberapa sanksi yang dapat diberikan:
Sanksi Pidana
1. Pasal 55 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Sanksi penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
2. Pasal 13 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Sanksi penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sanksi Administratif
1. Pemberhentian dari jabatan*: Anggota TNI yang terlibat dalam ilegal logging dapat diberhentikan dari jabatannya.
2. Pencabutan hak-hak kepegawaian: Anggota TNI yang terlibat dalam ilegal logging dapat kehilangan hak-hak kepegawaian, seperti hak pensiun dan hak cuti.
3. Denda administratif: Anggota TNI yang terlibat dalam ilegal logging dapat dikenakan denda administratif.
Sumber: Dikutip dari berbagai media Online yang telah terbit
(Tim/Red)