“Redaksi MO Mataxpost Kecam Intimidasi, Akan Tempuh Jalur Hukum dan Lanjutkan Laporan Dugaan Korupsi Kadis PUPR Meranti ke Kejagung”
Mentengnews.com – Pekanbaru :
Redaksi Mataxpost dalam hal ini Bung Ade Monchai menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai awak media di grup WhatsApp Info Riau Terkini. Dugaan kuat, mereka adalah suruhan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti yang merasa terganggu dengan pemberitaan investigasi mengenai dugaan penyelewengan anggaran di dinas tersebut.
Peristiwa ini bermula saat seorang oknum bernama Ric** Kur** mengeluarkan kata-kata kotor dan ancaman terhadap pimpinan Redaksi Mataxpost, seperti “Awas kau ya, jumpa kita!”. Sementara itu, oknum lainnya, Apr**, melalui pesan pribadi juga mengancam dengan kata-kata kasar, “Babi kau!”. Hal ini diterangkan oleh Bung Ade Monchai kepada media ini. Jumat (14/2/2025)
Menanggapi hal ini, Redaksi Mataxpost Bung Ade tetap bersikap tenang dan menegaskan bahwa jika pihak PUPR Meranti merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka memiliki hak jawab yang dapat disampaikan ke alamat redaksi sesuai ketentuan dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Namun, tindakan intervensi dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai pengancaman dan upaya menghalangi tugas jurnalistik.
Atas kejadian ini, Redaksi Mataxpost akan segera melaporkan Ric** Kur** dan Apr** ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pengancaman. Selain itu, redaksi juga akan melanjutkan laporan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Kepulauan Meranti, yang sebelumnya telah terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Meranti
Berdasarkan LHP BPK Nomor 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran dalam penggunaan anggaran Dinas PUPR Meranti, di antaranya:
1. Penerima hibah tidak didukung dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.
2. Penerima hibah tidak melampirkan proposal pengajuan.
3. Tidak ada perjanjian hibah (NPHD) dan fakta integritas.
4. Beberapa penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
5. Pekerjaan dilakukan dengan sistem swakelola tipe 1, tetapi kenyataannya banyak yang dikerjakan oleh pihak ketiga tanpa kontrak yang jelas.
6. Mekanisme pembayaran dilakukan secara tunai tanpa transparansi.
LHP BPK ini bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006. Jika ada dugaan tindak pidana dalam temuan ini, BPK wajib melaporkan ke aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2004 dan Pasal 8 UU No. 15 Tahun 2006.
Intimidasi terhadap Jurnalis adalah Pelanggaran Konstitusi
Menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi dan kebebasan pers yang dijamin oleh hukum.
Dasar hukum:
1. Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.”
2. Amandemen UUD 1945 Pasal 28F yang menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi.
4. Pasal 4 ayat (3) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa hambatan.
Redaksi Mataxpost Sudah Meminta Konfirmasi Pihak PUPR Meranti
Sebelum menerbitkan berita, Redaksi Mataxpost telah meminta konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Meranti melalui telepon pribadi sekretaris PUPR berinisial Ang, dengan nomor +62 851-3538-xxxx. Namun, hingga berita pertama terbit, dan bahkan dalam pemberitaan kali ini, tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait.
Langkah Redaksi Mataxpost
1. Melaporkan ancaman dan intimidasi dari Ricky Kurniawan dan Aprizal ke kepolisian dengan dasar hukum Pasal 29 UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
2. Mengajukan pengaduan ke Dewan Pers atas tindakan penghalangan kerja jurnalistik, yang melanggar Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
3. Melanjutkan laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kepulauan Meranti ke Kejaksaan Agung, agar segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pernyataan Resmi Redaksi Mataxpost
“Kami tidak akan mundur menghadapi intimidasi dan ancaman dari pihak manapun. Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, dan kami akan terus mengungkap dugaan penyelewengan di Kepulauan Meranti demi kepentingan publik. Jika pihak PUPR Meranti merasa dirugikan, mereka dapat menggunakan hak jawab sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan ancaman dan intervensi,” tegas Pimpinan Redaksi Mataxpost.
Redaksi juga meminta dukungan dari organisasi jurnalis dan masyarakat agar kasus ini mendapat perhatian serius. Mataxpost berkomitmen untuk tetap menyajikan berita yang objektif dan berbasis data, tanpa takut terhadap tekanan dari pihak manapun.
Berita akan diperbarui seiring perkembangan kasus ini.
(Red/Tim)