Kasus Korupsi 8 Milyar Rupiah di Pasar Bawah Jadi Sorotan Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus: Ayo Kita Bongkar Nama-Nama Pelakunya

Hukum & Kriminal9081 Dilihat
banner 468x60

Kasus Korupsi Rp.8 Miliar di Proyek Pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru: Larshen Yunus Desak APH Usut Tuntas

Mentengnews.comPekanbaru :

banner 336x280

Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam sistim Pengelolaan Pasar Wisata di Kawasan Pasar Bawah Kota Pekanbaru semakin terang benderang.

Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan berbagai kejanggalan keuangan yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Laporan audit dari Tim BPK mengungkap adanya manipulasi laporan keuangan, penggunaan dana yang tidak transparan, serta dugaan penggelapan aset daerah dalam kerja sama antara PT DPI dengan PT AAS.

Larshen Yunus, selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kita tidak ingin kasus ini menjadi kasus yang tidak jelas dan tidak terungkap. Kita ingin APH segera mengungkapkan kebenaran dan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab,” kata Larshen Yunus dalam siaran persnya.

Larshen Yunus juga menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut merupakan kasus yang sangat serius dan tidak dapat dianggap remeh.

“Kita tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kita ingin APH segera mengungkapkan kebenaran dan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab,” tegas Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Garis Keras Prabowo Gibran Pusat itu.

Berdasarkan Hasil Audit dari pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam Penyalahgunaan Dana Pasar tersebut, ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp.1 miliar.

Selain itu, Ketua Larshen Yunus juga meminta agar APH segera melakukan Proses Penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kejadian tersebut.

“Kita ingin APH segera melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kejadian tersebut. Kita tidak ingin kasus ini menjadi kasus yang tidak jelas dan tidak terungkap,” kata Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Rujukan Hukum dari Tim Observasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) sebagai berikut ini:
✓Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
✓Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
✓Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah,
✓Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. ***

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *