Mentengnews.com – Pekanbaru :
Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., Melalui Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat, S.H,.S.I.K. MM didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya melakukan konferensi pers tentang penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-Sabu di wilayah Hukum Polsek Binawidya Kota Pekanbaru. Rabu, (05/02/2025)
Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat,S.H,.S.I.K. MM menjelaskan, tim opsnal Polsek Bina Widya mendapatkan informasi dari salah satu warga masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang membawa di duga narkotika jenis sabu di sekitar lokasi parkiran Burger King yang berada di jalan HR Soebrantas Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tuah Madani Pekanbaru kemudian Tim Opsnal melakukan penyidikan dilapangan.
Kronologis kejadian, Pada hari Rabu tanggalPada hari Rabu tgl 29 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal Polsek Bina Widya pekanbaru mendapatkan informasi dari salah satu warga masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang membawa di duga narkotika jenis sabu di sekitar lokasi parkiran Burger King yang berada di jalan HR Soebrantas Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tuah Madani Pekanbaru.
Selanjutnya, tim opsnal memberitahukan kepada Kanit Reskrim IPTU SANTO MORLANDO, S.H. M.H. dan selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek Bina Widya pekanbaru, kemudian atas dasar perintah Kapolsek Bina Widya KOMPOL ASEP RAHMAT., S.H., S.I.K., M.M, kepada Kanit Reskrim dan selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan anggota opsnal untuk langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang menjadi kurir di duga narkotika jenis sabu.
Diketahui posisi dan keberadaan pelaku tersebut, kemudian sekira pukul 22.00 Wib tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Sdr ROBBI SUHANDA Alias ROBBI, yang pada saat itu sedang duduk di depan Toko Burger King tersebut seorang diri sambil menunggu mobil Travel yang akan menjemput Pelaku yang hendak Kembali ke kota Padang Sumatra Barat.
Kemudian pada saat itu Anggota Opsnal dengan di saksikan oleh salah seorang karyawan Burger King langsung melakukan penggeledahan terhadap Pelaku dan di dalam tas selempang milik Pelaku tersebut di temukan barang bukti berupa
1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang berisikan 2 (dua) Bungkus Plastik ukuran besar warna bening berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan kondisi plastic pembungkus terpilin terikat dan 1 (satu) Bungkus Plastik ukuran besar warna bening berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan kondisi plastic pembungkus telah di buka robek serta 1 (satu) Unit Handpone Android merk Oppo A 18 warna biru dengan nomor imai 1 : 861827065914610 dan nomor imei 2 : 861827065914602 milik Pelaku, dan pada saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik teman Pelaku yang bernama FADIL (DPO) yang Pelaku terima pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib di depan pintu keluar SPBU jalan SM Amin Kel. Simpang Baru Kec. Bina Widya pekanbaru
Barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut akan Pelaku bawa ke kota padang Sumatera barat dan selanjutnya akan pelaku serahkan kepada teman dari FADIL yang tidak pelaku kenal nama nya dan pelaku akan mendapatkan upah 3-5 juta sebagai kurir narkotika tersebut apabila narkotika jenis sabu tersebut telah di terima oleh teman dari FADIL tersebut di kota padang Sumatera Barat.
Pelaku sebagai orang yang membawa narkotika jenis sabu tersebut sudah pelaku lakukan sebanyak 2 (dua) kali.
Kemudian pelaku beserta barang bukti yang ada langsung di bawa ke Polsek Bina Widya pekanbaru untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dengan tersangka RS Alias ROBBI, Umur 36 Tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir Tamat SMA, Suku Minang, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Kolam Indah II Kel. Mata Air Kec. Padang Selatan Kota Padang Sumatra Barat.
Sedangkan Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang berisikan 2 (dua) Bungkus Plastik ukuran besar warna bening berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan kondisi plastic pembungkus terpilih terikat, 1 (satu) Bungkus Plastik ukuran besar warna bening berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan kondisi plastic pembungkus telah di buka robek, 1 (satu) Tas selempang warna hitam merk OZUKO, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Oppo A 18 warna biru dengan nomor imai 1 : 861827065914610 dan nomor imei 2 : 861827065914602
Dengan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur Hidup “Tutup Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat