Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan hilir Berhasil Mengamankan Dua Terduga Pelaku Pencurian 

Hukum & Kriminal8013 Dilihat
banner 468x60

Mentengnews.comRokan Hilir :

Dua warga Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial MR dan Y berhasil diamankan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) kabupaten Rokan hilir setelah mencuri puluhan lembar seng yang akan digunakan untuk pembangunan tangkahan.

banner 336x280

Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ B / 02 / II / 2025 / SPKT / POLSEK TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN/ POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 04 Februari 2025.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek TPTM Ipda Bonni Ferdi Sagala SH, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025) malam menerangkan bahwa kedua pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari pelapor bernama Welly Saputra yang merupakan warga Jalan harapan sari, bukit raya, kota Pekanbaru.

Ipda Bonni menerangkan, kejadian itu bermula pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB barang berupa seng sebanyak 35 lembar tiba di pelabuhan Mesah yang akan digunakan untuk atap pembangunan pelabuhan di Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Sesampainya di areal pelabuhan seng sebanyak 35 lembar tersebut disimpan di areal pelabuhan. Namun seng sebanyak 35 lembar tersebut tidak jadi digunakan dan akan dibawa kembali ke Pekanbaru.

Namun lanjutnya, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, seng sebanyak 27 lembar telah hilang dan hanya bersisa 8 lembar.

“Akibat kejadian tersebut pelapor membuat laporan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Bonni.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPDA Bonni Ferdi Sagala kemudian memerintahkan unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi bernama Latiah dan saksi Sariyah, bahwa pelaku MR dan pelaku Y telah menjual berupa seng sebanyak 7 lembar.

Atas informasi tersebut kemudian unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku MR dan YY dan setelah dilakukan penangkapan serta interogasi awal.

Dari pengakuan pelaku MR, ia mengakui pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 telah mengambil 20 lembar seng bersama dengan 2 orang teman nya yang bernama Amat (Dalam Lidik) dan Sukri (Dalam Lidik).

Kemudian, pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, MR kembali melakukan pencurian 7 lembar seng bersama dengan pelaku YY.

“Atas pengakuan tersebut kemudian dua pelaku kita amankan dan dibawa ke Polsek Tanah putih Tanjung melawan guna proses lebih lanjut,” terang Bonni.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *