Mentengnews.com – Pekanbaru :
Keributan antara Pengacara Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution dan kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada pada Kamis (6/2/2025) sehingga menjadi viral di kalangan masyarakat.
Keributan terjadi berawal dari keputusan Majelis Hakim yang menggelar persidangan tertutup sehingga memicu protes dari Kuasa Hukum dan Razman yang meminta sidang terbuka untuk umum dan bisa diliput media.
Sebagaimana informasi rekaman yang beredar, Razman terlihat emosi mendatangi Hotman Paris selaku saksi pelapor, yang sedang duduk di kursi persidangan.
Keributan terjadi anata Hotman Paris dan Razman, sehingga petugas keamanan bahkan Jaksa turut serta melarainya, karena situasi tidak kondusif sehingga sidang dihentikan.
Atas kejadian ini Praktisi hukum berasal dari Riau RANDY AMMAR S.H M.H. Yang juga berprofesi sebagai advokat, turut serta berkomentar terkait kejadian keributan dalam persidangan tersebut. Dalam persidangan ini, akan banyak membahas yang berkaitan dengan asusila. Wajar saja menurut saya kalau hakim meminta untuk (sidang) itu harus digelar secara tertutup dan saya sependapat itu,” ungkapnya.
Lanjutnya Randy” dikarenkan itu sesuai dengan KUHP. Semua hal yang ada menyangkut asusila, hakim berwenang menyatakan sidang tertutup dan itu hak hakim juga mau sidang terbuka ataupun juga tertutup dan kita harus hormati,” Ujarnya,
Razman sendiri dijerat dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik denganPasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Masih pendapat RANDY AMMAR S.H M.H. mengkoreksi sikap dari Razman sebagai seorang advokat walaupun saat ini dia menjadi seorang Terdakwa, harusnya tahu apa saja yang bisa dikategorikan Contempt of court dan siapa saja yang bisa menjadikan seseorang di kategorikan sebagai pelakunya.
“ Menurut pendapat saya Salah satunya adalah berperilaku tidak pantas di pengadilan. Perbuatan ini diduga mirip dengan tindakan Razman yang hampir memukul Hotman dan juga teriak-teriak serta memaki-maki petugas pengadilan di depan ruang sidang dan di hadapan para hakim dan sempat keluar dari mulut Razman bilang hakim koruptor sambil menunjuk-nunjuk ke arah hakim dan hentak-hentak meja sampai berulang kali, menurut saya dia sangat tidak layak berbicara begitu karena mengedepankan emosinya dan kemauan dia saja,” terang Randy.
Masih dalam keterangannya, Randy juga mengomentari terkait tindakan arogansi salah satu tim Kuasa Hukum Razman yang menurutnya sangat merendahkan Marwah Pengadilan yang menaiki meja dan serta lompat – lompat di atas meja sidang, prilaku itu sangat tidak elok, tuturnya.
Menurutnya , Ada beberapa perbuatan yang dimaksudkan kategori Contempt of Court sendiri adalah:
Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court).
Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders).
Menyerang integritas serta impartialitas pengadilan (scandalising the court).
Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice).
Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).
Dari Tindakan-tindakan tersebut kemudian akan dapat dikenai dengan hukuman tindak pidana dan berupa denda.
Pelanggaran aturan contempt of court dapat dikenakan sanksi sesuai KUHAP Pasal 217 dan 218 serta KUHP Pasal 170, 200, 210, 216, 217, 223, 224, 226, 227, 231, 242, 420, 503, 522, 524, 547.
Berdasarkan Pasal 207 KUHP, siapa saja yang sengaja menghina badan umum yang ada di Indonesia, lisan maupun tulisan, bisa dikenai pidana penjara terlama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp4.500,00.
Berdasarkan Pasal 217 KUHP, siapa saja yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan bisa dikenakan pidana penjara terlama tiga minggu dan denda paling banyak Rp1.800,00.
Menurut KUHAP pasal 218, peserta sidang yang tidak menghormati persidangan dan tidak menaati tata tertib pengadilan dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang sidang hingga dipidanakan. Dan Mahkamah Agung (MA), bisa turun tangan mengevaluasi persidangan dalam rangka untuk menjaga Marwah Persidangan.
(*)