Mentengnews.com – Pekanbaru :
Masyarakat pemerhati Hukum Pekanbaru Afriadi Andika, S.H., M.H. menyebutkan Partisipasi dan keterlibatan masyarakat merupakan hal yang penting dalam penyediaan pelayanan publik untuk peningkatan kualitas layanan.
Partisipasi publik dalam proses perbaikan pelayanan publik, Diah menjelaskan, telah diatur melalui UU No. 5/2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya pada pasal 39 mengenai peran serta masyarakat dalam pelayanan publik.
Ada situasi yang membuat masyarakat tidak aman dalam keamanan dan kenyamanan, terjadi peristiwa dugaan pidana yaitu penyerangan oleh sekelompok diduga seperti premanisme dengan tingkah laku habis minum sejenis tuak dan seperti mengkonsumsi narkoba, membawa Sajam berlokasi wilayah RW 08 kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan damai kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Harapan ditindak tegas terhadap sekelompok diduga premanisme yang melakukan dugaan pidana telah melanggar aturan hukum Republik Indonesia.
Seharusnya Pihak tokoh pemerintah menegakkan aturan hukum secara tegas terhadap menjual minuman tuak, miras, dan lainnya dibulan suci Ramadhan ini. Bulan suci Ramadhan ini sungguh berarti bagi kaum umat Islam untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan situasi Kota Pekanbaru yang aman dan kondusif. Sehingga masyarakat merasakan aman dan nyaman.
Kehadiran petugas tentunya untuk memberikan rasa aman bagi warga yang sedang beraktifitas.
Bhabinkamtibmas merupakan singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Menurut Pasal 1 Ayat 4 mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat, bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas yang ada di desa atau kelurahan. Pengemban polmas ini merupakan setiap anggota Polri yang melakukan Polmas di dalam masyarakat atau komunitas.
Disamping memberikan rasa aman, kehadiran petugas Kepolisian tentunya untuk mencegah kriminalitas dan gangguan kamtibmas, sehingga stabilitas keamanan khususnya di wilayah Kota Pekanbaru – Provinsi Riau dapat terjaga,” ujarnya.
Afriadi Andika, S.H., M.H juga sebagai praktisi Hukum ini menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyediaan pelayanan publik dan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik didasari atas tiga sudut pandang. Pertama, secara ideologis dalam UUD 1945 tegas dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, yang memiliki arti masyarakat merupakan pusat dari setiap aktivitas yang dilakukan oleh negara, tidak terkecuali pelayanan publik.
Untuk informasi, Pemolisian Masyarakat atau yang disingkat dengan Polmas merupakan sebuah kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan juga masyarakat itu sendiri.
Partisipasi publik juga akan meningkatkan transparansi kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penyediaan layanan publik. “Manfaat lainnya adalah dapat membantu program dan kebijakan agar berjalan lebih lancar, serta meningkatkan ownership dari masyarakat dalam proses pelayanan publik,” lanjut Andika.
Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan situasi Kota Pekanbaru -Riau yang aman dan kondusif. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Terlebih pada pagi hari menjelang waktunya anak sekolah dan masyarakat berangkat kerja dan malam hari. Dikarenakan malam hari rawan kriminalitas terjadi.
Kapolda Riau, Irjen Pol H M Iqbal SIK MH,menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci ramadan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif menjelang hari raya IdulFitri.
Afriadi Andika, S.H., M.H., berharap agar tercipta keamanan dan kenyamanan masyarakat., demikian disampaikan pengacara muda ini
(Rls)