Mentengnews.com – Pekanbaru – Terkait adanya pemberitaan dari salah satu media online yang menyebutkan adanya dugaan tentang tidak mengindahkan aturan dewan Pers dan menerima sesuatu dari oknum mafia, Kepala Perwakilan Riau, Radarblambangan.com, Erick D. Simanjuntak,SH, sangat prihatin dan berharap, agar ke depan, oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut lebih jeli dan jangan tendesius. (11/3).
Sedikit kita kutip, apa yang ditulis oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut, ”
*Kuat dugaan media yang meklarifikasi dibayar oleh pemilik usaha, sehingga berani memberi pemberitaan yang tak benar kepada publik. Ini harus menjadi perhatian Dewan pers sehingga pungsi media dan wartawan itu jelas.
Media yang meklarifikasi pemberitaan sesuai dengan bukti Poto sebaiknya di laporkan ke Dewan pers sebagai penyalahgunaan wewenang, dan pelaporan kepada pihak berwajib dengan laporan kerjasama dengan mafia minyak yang dapat merugikan Negara.
Adapun media yang tergolong menyalahgunakan fungsinya
1. mentengnews.com
2. mahkotariau.com
3. www.curaian.com
4. Globalsrimingnews.com
5. Siberkiriminal.com
6. Terkini24.online
7. Siberpublik.online
8. Indonesiaterkini.id
9. Faktawicara.id
10. garudasakti.id
11. suaraaktual.co
12. radarblambangan.com
13. detikterkini24.com.. Kutipan”*
Ini adalah kutipan dari tulisan sang Oknum yang diduga mengaku sebagai seorang wartawan tanpa mencantumkan inisialnya atau namanya sebagai penulis, tetapi malah menulis nama dengan tulisan Tim dari sebuah organisasi pers.
Setahu saya, dalam setiap pemberitaan, baiknya dilakukan dahulu konfirmasi yang baik terhadap Redaksi ataupun pihak wartawan ataupun kepala perwakilan dari media yang disebut diatas, bukan opini semata tanpa narasumber dari sang oknum yang diduga mengaku wartawan tersebut, dengan tujuan yang baik, tanpa etikad buruk, fakta dan berimbang, sebut Erick Simanjuntak.
“Pemberitaan seperti ini yang cukup tendensius, tanpa ada konfirmasi,sadar atau tidak sadar telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan mengarah kepada Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE untuk kasus pencemaran nama baik, ” Tambah Kaperwil radarblambangan.com Riau.
Saya hanya menegaskan bahwa kita dari radarblambangan.com perwakilan Propinsi Riau, tidak pernah membackup atau apalagi disebut menerima sesuatu seperti yang disebut diatas oleh oknum yang diduga mengaku sebagai wartawan tersebut.
Saya sudah arahkan tim kita untuk melacak siapa oknum diduga yang mengaku sebagai wartawan tersebut di lapangan, siapa dalangnya dan apa motifnya, dan mencari fakta kebenaran yang sebenar – benarnya.
Karena belakangan ini, begitu banyak informasi yang beredar yang sangat merusak nama baik profesi Wartawan dan merusak nama baik organisasi Pers, dikarenakan pola tingkah oknum yang diduga mengaku sebagai wartawan. Dan ini menjadi tanggung jawab kita semua para wartawan ataupun Insan Pers. Ini profesi sangat mulia, tapi belakangan sudah bergeser pada kepentingan pribadi oknum – oknum yang membuat imbas besar bagi kepercayaan publik terhadap profesi ini. Marilah terus belajar dan belajar, cintai profesi ini, harap Erick D
Simanjuntak, SH.
terkait pemberitaan ini, akan kita sikapi pelan, dan lakukan investigasi, jika memang berulang, maka akan kita koordinasikan ke pusat dan kita lanjutkan ke Aparat Penegak Hukum., tutup Erick