Mentengnews.com – Dumai :
Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melakukan giat penertiban terhadap tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras (miras) yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Dalam razia yang dilakukan, petugas menemukan salah satu tempat penjualan minuman keras, Super 21, yang beralamat di Jalan Ombak, tetap menyediakan dan menjual miras kepada konsumen meskipun telah ada surat edaran dari Pemerintah Kota Dumai yang melarang operasional tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik, serta tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol selama Ramadhan.
Ketua LHMB, Wan Ade, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyesalkan masih adanya tempat seperti Super 21 yang tidak menghormati bulan suci Ramadhan, terlebih lokasinya berdekatan dengan masjid.
Sementara itu, Kabid Satpol PP Dumai, Ghazali, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada tempat-tempat hiburan dan penjual miras agar menaati surat edaran tersebut.
“Kami sudah memberikan teguran dan peringatan keras. Jika masih ada yang membandel, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ghazali kepada awak media.
Senada dengan itu, Ganda, Kasi Penyelidik Satpol PP Dumai, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam atau lokasi yang digunakan untuk mabuk-mabukan yang masih nekat beroperasi selama bulan suci.
“Kami akan terus melakukan pemantauan. Jika ada tempat yang masih buka dan melanggar aturan, kami akan menindak dengan tegas,” ujarnya.
Penertiban ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan guna menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah umat Muslim di Kota Dumai.