Mentengnews.com – Rokan Hilir :
Maraknya Perjudian jenis judi online sistem deposit dan judi offline (dadu guncang) di Kecamatan Pasir Limau Kapas Jalan Bakti Kepenghuluan Panipahan Dusun Utara, semakin merajalela, apalagi saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa, aktivitas ini seolah olah direstui oleh APH setempat.
Pantauan dari Tim Investigasi Awak Media aktivitas perjudian ini diduga sudah cukup lama beroperasi dan banyak dikunjungi pemain, sehingga warga sekitar serta tokoh masyarakat mulai resah atas keberadaan tempat perjudian yang diduga milik Sabar, Selasa (11/03/2025)
Sistem aktivitas permainan Judi online itu menurut sumber yang dapat dipercaya mengatakan ” Kita harus deposit dulu bang, nanti dari deposit itu masuk ke Aplikasi permainan itu sejenis koin. Itulah yang dimainkan, lalu kalau koin kita banyak itulah ditukarkan menjadi Rupiah”.
Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Kapolres Rokan Hilir, Kapolsek Panipahan beserta jajarannya mulai dipertanyakan, karena keberadaan perjudian yang diduga dimiliki oleh Sabar tidak pernah tersentuh oleh Pihak yang berwajib dan seolah-olah APH tutup Mata,
Aktivitas perjudian ini seolah-olah “kebal hukum” dan terkesan tidak menghormati masyarakat sekitar apalagi saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa dan jika ini dibiarkan akan berdampak pada rusaknya moral generasi masyarakat khususnya Anak-anak kedepan nya.
Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si selalu menyampaikan pada jajarannya baik tingkat Polda dan Polres agar memberantas segala bentuk jenis perjudian baik judi online dan judi offline (judi darat), “jika tidak mampu membersihkan ekor kepalanya akan saya potong”
Ironisnya keberadaan perjudian yang diduga milik Sabar tersebut diduga terkesan ada pembiaran dari pihak Polres Rokan Hilir hingga pihak Polsek Panipahan dan ini tentunya bertolak belakang dari Komitmen Polri dalam memberantas judi. Pertanyaannya, apakah pihak Polsek Panipahan tidak tahu adanya aktivitas perjudian yang ada di wilayah hukum nya?
Dari informasi yang didapat, salah satu warga tempatan yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada media ini bahwa,” pemilik perjudian tersebut memang benar bernama Sabar dan Along ada dibelakang Sabar.
Aktivitas perjudian ini diduga melibatkan beberapa Oknum untuk menjaga bisnis terlarangnya dan mereka ini pastinya punya backing yang kuat.
Hal itu bisa dibuktikan, karena aktivitas perjudian yang ada di Kecamatan Pasir Limau Kapas Jalan Bakti Kepenghuluan Panipahan Dusun Utara, sampai saat ini belum pernah tersentuh oleh siapapun, tegas warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Lanjutnya, bahwa perputaran uang perjudian di wilayah Rokan Hilir khususnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas Jalan Bakti Kepenghuluan Panipahan Dusun Utara yang diduga kuat milik Sabar bisa mencapai puluhan bahkan ratusan Juta rupiah dalam setahun, sehingga membuat perjudian tumbuh subur didaerah tersebut.
Selain APH, Warga berharap juga kepada Bupati Rokan Hilir agar dapat memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir untuk merazia lokasi perjudian yang disebutkan diatas. Hal ini bertujuan agar tidak ada citra negatif di tengah-tengah masyarakat, terlebih kita ketahui bersama bahwa Masyarakat Rokan Hilir sangat Agamis
Dikutip dari media online sorotperkara. id, saat mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Panipahan Bripka Rahmat Ilyas melalui pesan Whatsap nya menuliskan ” Ok terima kasih bg infonya, untuk informasi yang abang berikan akan kami lakukan penyelidikan, karna saat ini setiap malam dibulan ramadhan ini kami rutin melaksanakan giat KRYD dan apabila kami menemukan alat bukti akan kami tingkatkan ke penyidikan. Terima kasih bg, kata Kanit Reskrim
Hingga berita ini tayang, Kapolres Rokan Hilir belum dikonfirmasi dan akan dikonfirmasi ulang oleh media ini terkait maraknya Perjudian di Wilayah hukum nya, Seperti apa tanggapan nya ?
Bersambung………
(TIM*)