Diduga Adanya Kecurangan Dalam Penanganan Perkara di Polres Solok, Law Firm YK& Partner Layangkan Surat ke Irwasda dan Kabid Propam Polda Sumbar
Mentengnews.com – Pekanbaru :
Diduga terindikasi adanya kecurangan dan permainan dalam penanganan perkara terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat An.Usman Ali di Polres Solok, atas nama kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm YK & Partner layangkan Permohonan Pengawasan Penanganan Perkara yang ditujukan kepada Irwasda dan Kabid Propam Polda Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan Afriadi Andika, SH., MH dalam pres rilisnya kepada awak media. Senin (28/04/2025)
“Permohonan Pengawasan Penanganan kepada Irwasda dan Kabid Propam Polda Sumbar bernomor :16.b/SK-YKP/IV/2025 tertanggal 16 April 2025, diberikan atas Perkara nama Klien Kami berdasarkan Nomor Surat Kuasa Khusus bernomor :24/SKK-YKP/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024.” ucap Afriadi Andika,SH.,MH dalam pres rilisnya.
Surat tersebut diberikan diduga dikarenakan adanya dugaan Polres Solok dalam menangani laporan klien kami adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP pasal 372 KUHP tertanggal 17 September 2024 lalu diduga tidak Profesional dan Proporsional serta terindikasi adanya kecurangan dan/atau permainan di Polres Solok.” bebernya
Hal tersebut saya sampaikan, adanya dugaan penanganan perkara diduga dan/atau terindikasi adanya kecurangan/permainan yang ditangani oleh Penyidik. Dimana terhitung dari 20 November-15 April 2025 (sebelum Surat kami berikan kepada Irwasda Polda Sumbar). Pihak Penyidik Polres Solok tidak pernah memberikan informasi akan hasil perkembangan penanganan perkara klien kami. tambahnya
Untuk membuktikan hal tersebut diatas, mewakili kuasa hukum klien kami dari kantor Advokat Law Firm YK dan Partner. Saya didampingi awak media mencoba mendatangi AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K Kasat Reskrim Polres Solok di ruang kerjanya untuk mempertanyakan akan perkembangan laporan dari pada klien kami. Senin (28/04/2025)
Bahwa berdasarkan asas Hukum Lex Dura Sed Ita Scripta Hukum ialah Keras tetapi harus ditegakkan. harus jadi momentum untuk pembenahan di internal Polri. Kita berharap Kepolisian Republik Indonesia bisa bangkit kembali dari permasalahan ini dan kepercayaan masyarakat tehadap aparat penegak hukum seiring pembenahan di tubuh Polri meningkat
Namun amat disayangkan, Kasat Reskrim (AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K) tidak dapat dijumpai diruang kerjanya. Dikarenakan hal tersebut, dihari yang bersamaan (Senin, 28/04/2025) saya bersama team media mencoba menjumpai AKBP Agung Pranajaya, S.IK Kapolres Solok diruang kerjanya.
Dalam pertemuan dengan AKBP Agung Pranajaya, S.IK Kapolres Solok menyampaikan hal perkara klien kami sejak 2024 lalu hingga sampai saat ini diduga belum ada tindakkan, serta menyampaikan akan menindak lanjutinya ke pihak Polda Sumbar.
” Jika adanya temuan dugaan tindakkan bawahannya yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh masyarakat, dan ingin dilaporkan kepada pihak Polda Sumbar silahkan.” ucap Afriadi Andika,SH.,MH mengulangi perkataan AKBP Agung Pranajaya, S.IK Kapolres Solok
Karena saya yang baru menjabat sebagai Kapolres baru si Solok menyampaikan kepada bawahan yang ada di Polres dan seluruh Polsek yang ada di wilayah Solok untuk selalu on the track dalam menjalankan tugasnya sebagai Institusi Polri. Jika jajaran dan bawahan kita tidak on the track dalam menjalankan tugasnya, yang dapat berimbas pada kinerja dan/atau jabatannya ditanggung dirinya sendiri. tambahnya
Usai menyampaikan maksud dan tujuan untuk mendatangi Kasat Reskrim dan Kapolres Solok, Afriadi Andika, SH.,MH bersama team media meninggalkan ruang kerjanya.
Di penghujung Afriadi Andika,SH.MH meminta kepada Bapak Irjen Pol.Dr.Drs.Gatot Tri Suryanta, M.Si.,CSFA Kapolda Sumbar melalui Irwasda atas surat yang kami layangkan atas perkara yang dilaporkan klien kami dan kami selalu kuasa hukum untuk dapat ditindak lanjuti demi tegaknya Supremasi hukum untuk masyarakat Solok Arosuka dan demi terwujudnya Polri yang presisi untuk masyarakat Sumatera Barat pada Umumnya dan Masyarakat Solok Arosuka pada khususnya.
Dan jika ini ditindak lanjuti maka dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus di wilayah hukum Solok Arusuka, dan ketidak percayaan masyarakat akan posisi Polri yang Presisi yang merupakan program utama Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi di lingkungan masyarakat Indonesia. tegas Andika
Didalam undang-undang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian kasus tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal sebab banyak kewenangan yang diberikan undang-undang disalahgunakan oleh oknum.
Kapolri sudah sangat jelas mengatakan Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah.
Kami tidak hanya akan selalu bekerja profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, tetapi juga amanah, akuntabel kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang kami layani. Polri milik kita. Mari kita jadikan Polri seperti yang kita dambakan.” tutupnya…. (Rilis)
Sumber : DPP AMI