Diduga Kapolres dan Wakapolres Abaikan Undang-Undang 1945 dan Perpol 17 Tahun 2022, Afriadi Andika, SH., MH Minta Kapolda Sumbar Segera Copot Kapolres dan Wakapolres Sijunjung dari Jabatannya

Diduga Cederai Institusi Polri, Undang-Undang 1945 dan Perpol 7 tahun 2022.Ini Pinta Afriadi Andika,SH., MH Praktisi Hukum

Hukum & Kriminal5997 Dilihat

Mentengnews.comPadang : Kembali terkait Laporan Kapolres dan Wakapolres Sijunjung, ke Propam Polda Sumatera Barat pada Jum’at (11/04/2025), juga mendapatkan kritikan dari Afriadi Andika,SH., MH selaku praktisi hukum dan masyarakat pemerhati hukum

” Tindakan melaporkan Kapolres dan Wakapolres Sijunjung ke Propam Polda Sumatera Barat, oleh Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) bersama Pers Riau dan didampingi oleh rekan Media di Padang patut di Apresiasi. ” ungkap Afriadi Andika, SH.,MH dalam pres rilisnya kepada media, Sabtu (12/04/2025)

Kenapa demikian saya katakan?, tindakkan yang dilakukan Ketua Umum DPP AMI merupakan tindakkan untuk menegakkan Pers Indonesia, serta menjaga nama baik Institusi Polri menjadi Polri yang Presisi dan nama baik Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat yang baru. ucapnya dengan Tegas

Tindakkan yang dilakukan Kapolres dan Wakapolres Sijunjung juga diduga sangat bertentangan dengan apa yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Negera Republik Indonesia 1945 pasal 30 ayat 4 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2022 yang mengatur tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diamanatkan dalam :

pasal 1 ayat (11), yang berbunyi : ” Etika ke masyarakatan adalah norma-norma KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berprilaku setiap pejabat polri dalam hubungan dengan pelaksanaan tugas wewenang dan tanggungjawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri yang berhubungan dengan masyarakat.

Bab II KEPP pasal 4 huruf a dan b, berbunyi :

a : “setia kepada Negara Kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945″,
huruf (b) : ” menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum terselenggaranya perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. ”

Bab II tentang larangan pasal 10 : ” ” Setiap pejabat Polri didalam etika Kelembagaan dilarang : poin a : melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur,meliputi : (1) penegakan hukum,

Pasal 10 ayat (2) menjelaskan larangan dalam penegakkan hukum sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf a angka 1 dapat berupa : mengabaikan kepentingan pelapor atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Serta pasal 12 : Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang :
huruf c : ” menyebarluaskan berita bohong dan/atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang meresakan masyarakat.

Nah akan hal tersebut diatas, saya menduga kuat Kapolres dan Wakapolres Sijunjung melanggar dan/atau Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik khususnya pada pasal 12 huruf c yang nyata terlihat dan diketahui umum, wartawan serta seluruh jajaran institusi Polri akan isi berita pada paragraf 4 (empat) dan 7 (tujuh) yang jelas-jelas diunggah didalam situs resmi milik Polri Sumbar dengan link berita : https://tribratanews.sumbar.polri.go.id/2025/04/10/polres-sijunjung-gelar-konferensi-pers-tanggapi-dugaan-pemerasan-4-wartawan-riau-di-tanjung-lolo#sitemap, berjudul : ” Polres Sijunjung gelar Konferensi Pers Tanggapi Dugaan Pemerasan 4 Wartawan Riau di Tanjung Lolo”. beber Afriadi Andika, SH.MH

Akan hal tersebut diatas, saya berharap kepada Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta mengambil tindakkan tegas akan laporan Kapolres dan Wakapolres Sijunjung ke Propam Polda, oleh Ismail Sarlata Ketua Umum sebagai Pelapor yang turut didampingi rekan Media dari Riau dan Padang serta saya sendiri selaku Kuasa dan Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dengan mencopot AKBP Andre Anas Kapolres dan Wakapolres Sijunjung dari jabatannya sebagai Kapolres dan Wakapolres. tegas Andika

Tidak hanya itu saja, peristiwa pada 4 wartawan Riau akan dugaan tindak Pidana yang telah menjadi Atensi masyarakat publik dan Kapolda Sumbar. Laporan Kapolres dan Wakapolres ke Propam dapat menjadi prioritas bagai dirinya (Kapolda) dalam membumi hanguskan oknum-oknum Polri yang diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya demi menjaga marwah Polri yang Presisi dan menjaga nama baik Kapolda sendiri, berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan kepada Propam Polda. Jika didiamkan maka, akan muncul asumsi dikalangan masyarakat, praktisi hukum dan lainnya akan kepemimpinan Kapolda yang baru.

Jika tidak segera ditindak tegas, maka saya bersama rekan Pers Indonesia atas nama Praktisi Hukum dan Pers Indonesia akan melanjutkan ini ke Komisi III DPR RI, Mabes Polri dan bapak Prabowo Subiyanto Presiden RI untuk segera mencopot dirinya (Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta) selaku Kapolda Sumbar yang baru, dengan alasan diduga tidak berani mengambil tindakkan tegas terhadap bawahannya. tutup Andika…… Bersambung

Sumber : DPP AMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *