Ketua Umum PMMN Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Anggaran oleh Pejabat Pemda Meranti ke Aparat Penegak Hukum

Polri6372 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru :

Ketua Umum Perhimpunan Media Massa Nusantara (PMMN), S. Hondro, menyatakan akan melaporkan dugaan penyelewengan anggaran oleh Alfian, mantan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang kini menjabat sebagai Kabag Humas Pemda Meranti, ke aparat penegak hukum (APH).

Dalam keterangannya kepada media, S. Hondro menegaskan bahwa tindakan Alfian diduga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai mekanisme serta bertentangan dengan hukum, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.

*Renovasi Tanpa Anggaran Jelas*

Dugaan penyimpangan ini bermula pada tahun 2021, saat Alfian menjabat sebagai Kabag Umum pada awal masa pemerintahan Bupati H. Adil. Berdasarkan hasil investigasi, Alfian diduga melakukan renovasi terhadap rumah dinas bupati dan rumah pribadi Bupati H. Adil yang berlokasi di Jalan Pelajar, Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, tanpa adanya anggaran yang tertuang dalam APBD Murni tahun tersebut.

Renovasi tersebut menggunakan dana Pemda Meranti yang jumlahnya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Mirisnya, penganggaran baru dilakukan pada APBD Perubahan di akhir tahun, yang tidak dibenarkan secara hukum.

*Pelanggaran Aturan Keuangan Daerah*

Menurut PMMN, tindakan Alfian jelas melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

– **Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019** tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa setiap pengeluaran wajib memiliki dasar anggaran yang sah.
– **Permendagri No. 13 Tahun 2006** tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa belanja daerah harus direncanakan dan dituangkan dalam dokumen APBD yang telah disahkan.

*Berpotensi Jerat Hukum dan Sanksi Administratif*

Jika terbukti bersalah, Alfian terancam sanksi administratif seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan. Tidak hanya itu, ia juga dapat dijerat pidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

“Berdasarkan bukti dan data yang telah kami kumpulkan di lapangan, kami akan segera menyerahkan laporan resmi ke pihak aparat penegak hukum agar kasus ini diusut tuntas dan menjadi perhatian agar tidak terjadi lagi praktik serupa di pemerintahan daerah,” ujar S. Hondro.

PMMN menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

(Red/Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *