Mentengnews.com – Dumai – Riau :
Kembali terjadi kecelakaan kerja fatal di lingkungan kerja PT Wilmar pada hari Selasa (15/4) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia karena korban mengalami luka bakar serius hingga 90 %.
Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, korban meninggal dunia akibat ledakan di area PT. Wilmar. Jumat (18/4/2025)
Korban sempat dibawa ke rumah sakit awal bros Dumai menggunakan mobil ambulans Perusahaan sekitar pukul 22.00 WIB dan karena kondisi korban yang parah akhirnya Korban di rujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru pada hari Kamis jam 13.00 WIB.
Setibanya di RS Awal Bros Pekanbaru, akhirnya Korban menghembuskan nafas terakhirnya,
Terkait hal tersebut, Ketua LSM MAUNG Provinsi Riau Wan Ade Syahputra didampingi Bendaharanya mengatakan insiden tersebut menyebabkan seorang karyawan meninggal dunia. Kemungkinan besar masih ada korban lain nya namun kami belum tau pasti.
Tentunya kami mengecam kecelakaan kerja yang terjadi berulang kali di Kawasan PT. Wilmar. Menurutnya, perusahaan abai dan acuh terhadap keselamatan buruh. “Kejadian berulang, selalu menjadikan buruh sebagai tumbal,” ujarnya.
Kami berharap Aparat Penegak Hukum dan dinas terkait segera usut penyebab kecelakaan dan melakukan investigasi, agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa yang menimbulkan korban jiwa
Kami juga mendesak APH dan Pemerintah melakukan penyelidikan total di kawasan PT. Wilmar. “Audit menyeluruh harus dilakukan tim independen yang melibatkan serikat buruh, Kata Wan Ade
Saat di konfirmasi Humas Wilmar oleh Ketua LSM MAUNG Provinsi Riau Wan Ade Syahputra terkesan diam, ini ada apa? Dan tidak mungkin dia tidak tahu, apalgi terkesan hanya memberi info yang tidak valid atas kejadian tersebut
Anehnya lagi, Humas PT Wilmar akan memberikan klarifikasi kejadian tersebut esok dan dia menentukan waktunya, sementara kejadian sudah beberapa hari yang lalu, ini ada apa ?
Kami dari LSM berharap kepada Humas PT Wilmar agar jangan ada lagi hal-hal yang di tutupi, pungkas nya
Perlu kita ketahui bersama bahwa Sangsi perusahaan yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat berupa:
Sangsi Administratif
1. Pemberian peringatan: Perusahaan dapat diberikan peringatan tertulis untuk memperbaiki kondisi K3.
2. Penghentian sementara kegiatan: Kegiatan perusahaan dapat dihentikan sementara sampai kondisi K3 memenuhi standar.
3. Pencabutan izin: Izin perusahaan dapat dicabut jika perusahaan tidak memenuhi standar K3.
Sangsi Pidana
1. Pidana penjara : Pengurus perusahaan dapat dipidana penjara jika kelalaian K3 menyebabkan kecelakaan kerja yang serius atau kematian.
2. Denda : Perusahaan dapat didenda jika tidak memenuhi standar K3.
Sangsi Perdata
1. Ganti rugi: Perusahaan dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
(Red)