PT Aditec Cakrawiyasa Dinyatakan Pailit, Nasib Karyawan 511 Orang Tergantung di Tangan Kurator

"Para Pekerja Berharap Kurator Membela Hak Pekerja Sebagaimana Yang Telah Diatur Dalam Peraturan Yang Ada"

Hukum & Kriminal7552 Dilihat

Mentengnews.comBanten :

Diduga akibat hutang yang menumpuk sebuah Perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan, namun bagaimana hak-hak karyawan 510 orang,

Dalam hal Perusahaan pailit, maka kurator bertanggung jawab hak upah karyawan atau pekerja perusahaan, hak tersebut sebagaimana yang diterangkan secara tersita di dalam pasar 16 ayat (1) undang-undang nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU kepailitan dan PKPU). dan pasal 95 ayat (4) undang-undang nomor-nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU ketenagakerjaan). Sabtu (19/4/2025)

Pasal 16 ayat (1) UU kepailitan dan PKPU mengatur bahwa kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal di putuskan pailit diucapkan (pailitnya 22/7/2024) meskipun terhadap keputusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali, dalam hal ini “pemberesan,” berarti penangungan aktiva untuk membayar atau pelunasan hutang

Kurator sebagai pihak yang melakukan pemberesan harta pailit memiliki tanggung jawab melindungi hak-hak karyawan sesuai dengan undang-undang yang memberikan para karyawan hak istimewa untuk didahulukan upahnya.

Adapun rujukan pasal 95 ayat (4) UU ketenagakerjaan disebutkan hak pekerja merupakan utang yang didahulukan

Pasal 95 ayat (4) UU ketenagakerjaan.

Dalam hal ini perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku, maka upah dan hak-hak pekerja/ buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Merujuk uraian tersebut di atas maka dapat bahwa kurator bertanggung jawab terhadap hak upah karyawan atau pekerja perusahaan.

Kami meminta kepada kurator menjaga aset pailit sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlalu kewenangan Kurator, apabila kurator tidak mengikuti peraturan

(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *