Terbongkar,,!! Diduga Kadisdik Kabupaten Meranti Menerima Setoran Dari Setiap Kepsek SD dan SMP Jika Ada Pencairan Dana BOS 

Hukum & Kriminal8540 Dilihat

Mentengnews.comMerantiRiau :

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, kini menjadi sorotan publik atau pun awak media, pasalnya, kuat dugaan Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Meranti yang bernama inisial S, melakukan pungutan Dana BOS kepada setiap kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, pungutan yang tak jelas arahnya itu berkisar antara 4 – 5 juta rupiah. Selasa (29/4/2025)

Dugaan Pungutan liar (Pungli) setoran dana BOS menguak ketika salah satu Kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya menceritakan apa yang dialaminya kepada media ini.

Pengakuan oknum kepala sekolah disalah satu SMP Negeri di Kabupaten Kepulauan Meranti ini sangat mengejutkan awak media ini, karena dirinya menceritakan bahwa yang pihaknya melalui bendahara sekolah menyetor uang kepada sekretaris Kepala Dinas Pendidikan setiap pencairan dana BOS.

“ Uang setoran yang ditetapkan oleh Kadisdik mulai dari 4 sampai 5 juta per sekolah dan mereka meminta jatah setiap kali pencairan dana BOS,” imbuhnya.

Tim investigasi awak media menyayangkan bilamana praktek dugaan pungli Dana BOS betul betul terjadi. Sebab kabar ini telah menyebar luas ditengah tengah masyarakat dan bukan rahasia umum lagi, padahal Presiden RI Prabowo Subianto sedang fokus dan serius dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Tim investigasi awak media, menyayangkan praktek seperti dugaan pungli Dana BOS di sekolah masih terjadi, praktek seperti ini tak lain menguntungkan pribadi oknum pemangku jabatan di suatu institusi atau organisasi perangkat Daerah semata,”

Narasumber juga berharap agar Aparat Penegak Hukum membongkar praktek haram ini, agar kedepannya tidak ada lagi hal serupa terjadi, dan dengan adanya pemberitaan ini diharapkan Pak Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Asmar, segera mengevaluasi kinerja bawahan nya, jika hal ini terus berlanjut maka akan menjadi citra yang buruk dalam komitmen Pak Bupati dalam melawan Korupsi di pemerintah kabupaten Meranti.

perlu kita ketahui bersama bahwa Sangsi penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat berupa Pidana penjara, “Pengelola sekolah yang melakukan penyelewengan dana BOS dapat dipidana penjara jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi”

Selain itu, Sangsi hukum menerima pungli (pungutan liar) pemerintah dapat berupa Pidana penjara : Pegawai pemerintah yang menerima pungli dapat dipidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Pemecatan dari jabatan : Pegawai pemerintah yang menerima pungli dapat dipecat dari jabatannya.

Saat dikonfirmasi Kadisdik Kabupaten Kepulauan Meranti yang berinisial S, via telepon seluler (WhatsApp) yang bernomor +62 811-7674-xxx, dirinya membantah apa yang dituduhkan terhadap dirinya,

“Saya tidak pernah menerima aliran dana dari setiap Kepsek SD maupun SMP yang ada di sini, banyangkan jika itu saya terima, berapa banyak jumlah uang yang saya dapat, disini ada ratusan kepsek jika dikalikan 4 juta sudah berapa jumlahnya, intinya saya membantah apa yang dikatakan oleh narasumber, tutup Kadisdik Kabupaten Kepulauan Meranti S.

(Red*/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *