Terbongkar,,!! Diduga Koperasi Timbul Sakato Beraktivitas Didalam Kawasan Hutan, Luasnya Bikin Merinding!

Polri6107 Dilihat

Mentengnews.comKuantan Singingi – Riau :

Koperasi Timbul Sakato yang berada di Desa Tanjung Pauh, Kuantan Singingi, diduga Berkedok Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan kini menjadi sorotan publik dan awak media, luas nya tak tanggung-tanggung mencapai 270 Ha perkebunan sawit yang dikelola oleh koperasi tersebut.

Dari informasi yang didapat oleh awak media, Koperasi Timbul Sakato melakukan aktivitas atau kegiatan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP), sudah berlangsung cukup lama tampa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum. Selasa (10/6/2025)

Salah seorang aktivis peduli Kawasan Hutan yang bernama Sugianto, saat dimintai tanggapan dan keterangannya mengatakan bahwa sangat menyesal masih ada KUD yang berkedok kebun sawit berada di kawasan hutan, padahal ini sudah jelas jelas melanggar aturan yang ada di negara kita.

Sebelumnya, Kami sempat menelusuri dan melakukan investigasi terhadap lokasi KUD Timbul Sakato, dan atas dasar yang kami miliki, kami menduga kuat memang benar KUD Timbul Sakato berada di dalam kawasan hutan,

Informasi yang kami dapatkan, Anggota Koperasi nya diduga para cukong cukong termasuk Ketua Koperasi Timbul Sakato yang bernama Saiful juga memiliki lahan sawit yang berada di kawasan hutan tersebut.

Kami sangat menyesalkan karna masih ada KUD yang berkedok kebun sawit berada di kawasan hutan, padahal ini sudah jelas jelas melanggar aturan yang ada di negara kita, serta dapat menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Biasanya, modus koperasi menguasai lahan yang ada di kawasan hutan dengan cara membentuk sebuah KUD, ujar Sugianto.

Saya berharap dinas yang terkait, APH serta KLHK tidak ragu melakukan tindakan dan membawa kasus ini ke ranah hukum, seolah-olah mereka ini kuat tidak tersentuh sedikit pun,

Yang menjadi pertanyaannya, kok bisa KUD Timbul Sakato melakukan aktivitasnya selama bertahun-tahun lamanya tampa tersentuh oleh hukum?

Sugianto juga akan menelusuri kemana tandan buah sawitnya dijual, karena sudah jelas aktivitas kebun sawit didalam kawasan hutan adalah ilegal. Dan meminta  agar PKS yang ada, supaya tidak lagi menerima TBS dari kawasan hutan. Sebenarnya lahan tersebut dikuasai oleh oknum mafia lahan termasuk ketua KUD dan KUD Timbul Sakato dijadikan sebagai tameng nya

Dijelaskan oleh Sugianto, bahwa diduga KUD Timbul Sakato telah melakukan pelanggaran :

– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah peraturan yang mengatur tentang pengelolaan hutan di Indonesia.

– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah peraturan yang mengatur tentang pengelolaan perkebunan di Indonesia.

– UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

– Surat Keputusan No. SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2016.

– Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 6132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif PPTPKH-TORA (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan-Tanah Objek Reforma Agraria) diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2024.

– Peraturan Presiden (Perpres) No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan telah diterbitkan.

Untuk itu, Kami berharap agar Aparat Penegak Hukum dan dinas terkait segera mengusut tuntas temuan dari Kami, dan jika terbukti segera tangkap para pelaku yang diduga mafia lahan berkedok KUD, tandasnya

Terkait hal tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Ketua KUD Timbul Sakato yang bernama Saiful via telepon seluler WhatsApp nya yang bernomor 0813-6579-3xxx dan mengatakan bahwa dirinya sudah mengurus sebagaimana dimaksud didalam UU Cipta Kerja.

Disini perlu saya jelaskan, lahan yang masuk dalam kawasan hutan berjumlah 750 ha dan yang dimiliki oleh KUD Timbul Sakato hanya 100 Ha yang berada di dalam kawasan.

Kami dari pihak KUD sedang mengurus ke pusat terkait perizinan nya bahkan beberapa waktu yang lalu Satgas Garuda sudah datang ke Desa kami,

Lahan tersebut bekas peladangan masyarakat, dilahan yang berjumlah 750 Ha itu bukan KUD Timbul Sakato saja, ada 3 KUD didalamnya. Dulu nya lahan itu memakai pola KKPA, berjalannya waktu putus ditengah jalan. Didalam lahan tersebut 650 Ha dikuasai oleh masyarakat, hanya 100 Ha dikuasai oleh Koperasi, ungkap Saiful.

Kami selalu taat akan hukum, apabila Negara mengambil lahan tersebut, kami akan serahkan, tutup Saiful kepada media ini.

Bersambung…….

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *