Mentengnews.com – Rokan Hilir :
Masa jabatan kepala desa diperpanjang, seiring dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa
Sebelumnya kepala desa (datuk penghulu) masa jabatan hanya enam tahun, dan bisa tiga periode jabatan. Namun setelah berlaku UU 3/2024, masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode baik berturut-turut maupun tidak.
Terdapat sebanyak 37 datuk penghulu defenitif di Rokan Hilir (Rohil)Termasuk Penghulu di tanah putih tanjung melawan Milhan yang mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan, di Bagansiapiapi, Kamis (8/5/2025).
Pengukuhan dipimpin langsung Bupati Rohil H Bistamam yang turut disaksikan Sekdakab H Fauzi Efrizal MSi, mewakili Ketua DPRD Rohil, Amansyah, Kajari Andi Adikawira Putera MH, Kepaa PMD Yandra MSi, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy, Ketua Bawaslu Zubaidah SE, Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally A Harahap SSos MM dan sejumlah pihak…
(Rahmad zainuri)