Anizar Tuntut Koperasi Rimba Mutiara Bayar Hak Miliaran Rupiah, Somasi Kedua Dilayangkan!

Mentengnews.comSiak :

17 Mei 2025 — Perseteruan antara Anizar dan Koperasi Rimba Mutiara Banso Riau semakin memanas. Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Siti Novianti & Partners, Anizar resmi mengirimkan Somasi Kedua kepada Ketua dan Pengurus Koperasi tersebut karena tidak adanya tanggapan dari somasi pertama yang dikirim pada 21 April lalu.

Surat somasi bernomor 02/SM-SN/V/2025 itu menuntut koperasi untuk segera menyelesaikan berbagai kewajiban terhadap Anizar, yang menurut kuasa hukum menyangkut hak-haknya selama bekerja di koperasi dari tahun 2003 hingga 2013.

Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah tuntutan, antara lain:

Klarifikasi soal pencatatan hutang atas nama Anizar senilai Rp6,68 jt dan Rp873 juta, yang disebut-sebut mencoreng nama baiknya.

Pembayaran gaji 10 tahun senilai Rp900 juta.

Penggantian biaya operasional sebesar Rp1,059 miliar.

Kerugian imateril akibat pencemaran nama baik sebesar Rp3 miliar.

Hak atas keuntungan koperasi (5% SHU) yang menurut kuasa hukum belum diberikan.

“Jika koperasi tidak segera merespons somasi ini, kami akan tempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Siti Novianti, S.H., M.H., kuasa hukum Anizar.

Surat somasi ini juga akan ditembuskan ke pihak kepolisian, camat, dan penghulu setempat sebagai bentuk pemberitahuan resmi dan keterbukaan publik.

(Ferdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *