APH Harus Segera Memeriksa Kades Harapan Baru, Mandau Dugaan KKN ADD TA 2024, Beranikah APH Menindaklanjutinya?

TNI AL9339 Dilihat

Mentengnews.comMandau – Bengkalis :

Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Kejaksaan, harus segera mengusut dugaan penyimpangan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Harapan Baru yang berinisial Trm, pekerjaannya diduga banyak yang fiktif serta pembangunan desa yang menggunakan ADD banyak yang tak jelas. Sabtu (24/5/2025)

Sebelumnya, media ini sempat menyoroti Anggaran Dana Desa tahun 2024 yang turun dari pusat ke Desa Harapan Baru. Namun sampai berita kedua ini diterbitkan, Kepala Desa Harapan Baru yang berinisial Trm merasa dirinya kebal hukum.

Tim investigasi awak media juga menyayangkan sikap dari APH dan Dinas terkait, kenapa sampai saat ini tidak menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media dan masyarakat, Ada apa?

Diketahui bahwa Kepala Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang berinisial Trm sudah dua periode menjabat, namun pembangunan untuk desa yang dipimpinnya tidak nampak, anggaran mencapai Rp. 829.709.000 seolah-olah serat dengan penyimpangan.

Seperti contoh, pembagunan pada item Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Anggaran nya sangat fantastis yaitu mencapai Rp. 263.061.428, dan hasil pembangunannya tidak tampak dirasakan oleh masyarakat desa.

Begitu juga dengan item Keadaan mendesak mencapai Rp. 67.200.000. Pada item ini kepala desa tidak pernah merincikan kemana saja anggaran itu di realisasikan, kuat dugaan dana tersebut masuk ke kantong pribadi Kades.

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 129.830.760, ketika Tim melakukan investigasi, pada item ini, sama sekali tidak berkelanjutan, artinya dengan anggaran yang sebesar itu penguatan ketahanan pangan tidak nampak alias fiktif.

Saat dimintai tanggapannya atau konfirmasi oleh media ini melalui nomor telepon selulernya via WhatsApp, Kades Harapan Baru, memilih bungkam, hanya saja awak media ini di ajaknya untuk bertemu, namum sampai saat ini pertemuan tersebut tidak pernah ada. Sikap ini membuat tim investigasi awak media serta masyarakat makin bertanya-tanya, ke mana sebenarnya dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahun?

Sebelumnya, salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada media ini bahwa “Sudah capek kami dengar janji pembangunan. Buktinya? Lihat sendiri jalan ini. Kami harus gotong royong sendiri meratakan jalan pakai cangkul,” keluh narasumber

Masyarakat berharap pihak kecamatan, inspektorat, hingga lembaga antikorupsi turun tangan mengaudit penggunaan dana desa di Harapan Baru. Pasalnya, transparansi anggaran dan realisasi pembangunan menjadi pertaruhan besar kepercayaan publik terhadap pemerintahan Desa, tegasnya

Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades Trm sudah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.

Bersambung,,,………

(Red/Gul,,,)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *