Heboh,,!! Masyarakat Desa Sungai Tengah Sabak Auh Akan Membuat “Mosi Tidak Percaya” Terhadap Kadesnya Yang Dianggap Kurang Bermasyarakat Dan Diduga Korupsi ADD.

Jaksa Agung1809 Dilihat

“Diduga Kades Sungai Tengah Sabak Auh Berinisial ‘MM’ Selewengkan Anggaran Dana Desa TA 2024”

Mentengnews.com  – Sabak Auh – Siak :

Mayoritas Masyarakat yang ada di Desa Sungai Tengah Sabak Auh, Kabupaten Siak dalam waktu dekat ini akan membuat Mosi tidak percaya terhadap Kadesnya yang berinisial MM, mereka menilai MM merupakan sosok Kades yang dianggap kurang bermasyarakat dan juga sosok Kades yang mementingkan diri pribadinya sendiri. Senin (26/5/2025)

Hal ini terlihat pembangunan yang ada didesa Desa Sungai Tengah Sabak Auh, semenjak Kades MM menjabat tidak pernah dirasakan dampak pembangunan Desa oleh Masyarakat Desa setempat, padahal kita ketahui setiap tahunnya pemerintah pusat selalu menggelontorkan Anggaran Dana Desa ke Desa tersebut, peryataan ini disampaikan oleh salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya (narasumber) kepada media ini.

Lanjutnya, Saya mewakili masyarakat Desa, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan  Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap realisasi penggunaan anggaran di Desa Sungai Tengah Sabak Auh,

Kami berkeyakinan banyaknya dugaan kejanggalan yang kami temukan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Sungai Tengah Sabak Auh, dengan dasar plang sepanduk anggaran DD yang ditempelkan dikantor Desa TA 2024, semuanya tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, seolah-olah Masyarakat Desa dibodohi oleh Kades MM.

Artinya, laporan yang tertulis di papan informasi hanya memuat informasi terkait Dana Desa (DD) saja. Namun, tidak ada rincian tentang penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) atau informasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler dan Penugasan untuk TA 2024, ujar narasumber.

” Kalau kadesnya menjabat sebentar lagi, mungkin kami rasa kami tidak protes, inikan Kades nya menjabat masih lama, lima tahun lagi, nanti bagaimana nasib Kami masyarakat Desa, apakah mau begini terus”, ungkap narasumber.

Kemudian narasumber memaparkan bahwa,” tidak adanya kemajuan semenjak Kades MM menjabat, hal ini menambah kecurigaan Kami terhadap dugaan penyelewengan anggaran desa, terutama yang berkaitan dengan penggunaan DD TA  2024, dan ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang besar.

Kejanggalan ini juga semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dan perbuatan korupsi dalam pengelolaan anggaran di desa tersebut.

laporan keuangan desa tersebut sangat diragukan keabsahannya, dan perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

“Kami meminta pihak berwenang segera turun tangan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar dan mengungkap praktik-praktik korupsi yang terjadi di sani dan berharap agar pemeriksaan dilakukan dengan serius dan transparan.

Dengan adanya desakan ini, diharapkan agar dugaan penyalahgunaan dana desa segera terungkap dan ditindaklanjuti secara hukum untuk memastikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan aturan yang berlaku serta untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kami masyarakat Desa akan membuat Mosi tidak percaya terhadap kades MM, dan Kami harapkan Bupati atau kementerian Dalam Negri segera mempertimbangkan harapan Kami masyarakat Desa, agar kedepannya masyarakat desa kami berkembang dan sejahtera

Saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya via WhatsApp mengenai penggunaan dana desa , Kepala Desa MM memilih bungkam, sampai berita ini diterbitkan.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades/ Penghulu MM sudah menjawab konfirmasi dari tim investigasi awak media dan melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades/ Penghulu Sungai Tengah Sabak Auh, Kab. Siak, terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.

Bersambung,………

(Red/Frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *