“Jika Kabel Itu Ilegal Mohon Pihak Terkait Menindak Tegas Pemilik Jaringan Tersebut “
Mentengnews.com – Pekanbaru :
Keberadaan kabel sejumlah provider yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai di Kota Pekanbaru, khususnya seperti yang tampak di Jalan Seroja, Gg. Pinang dan di Simpang Jalan Melati, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Sabtu (24/5/2025)
Selain membahayakan, hal tersebut tentu juga mengganggu pemandangan. Tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Mirisnya, kabel-kabel itu rata-rata diduga diduga tidak memiliki izin yang resmi dari PLN. Hal ini tentu membutuhkan tindakan pasti, agar bisa lebih tertib.
Salah satu warga Simpang Jalan Melati yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa semakin hari tiang listrik memang semakin banyak dipenuhi dengan kabel lain, misalnya kabel provider, fiber optik, dan lainnya. Hal tersebut semakin membuat kesan yang tidak rapi bagi suatu daerah. “Heran aja, semakin hari kok semakin menjamur,” ucapnya.
Bahkan kabel-kabel jaringan internet sampai berseliweran diatas atap rumah warga, sehingga pagar rumah warga pun menjadi tempat ikatan komponen jaringan alat tersebut
Lanjutnya, belum lama ini akibat kabel berseliweran tersebut, ada seorang anak yang lagi asik bersepeda tersangkut oleh kabel yang mengakibatkan luka serius, apakah kita harus menunggu korban lainnya?
” Saya mewakili warga di sini berharap kepada pihak yang berwenang/ instansi terkait lebih memperhatikan hal ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dan kami berharap kabel-kabel yang berserakan ini segera untuk dirapikan, selain merusak pemandangan juga dapat membahayakan pengguna jalan”
Catatan Redaksi :
Pemasangan kabel di tiang PLN tanpa izin atau ilegal dapat mengakibatkan sanksi, termasuk penertiban oleh PLN bersama pihak berwenang. Selain itu, pelaku dapat diganjar sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Elaborasi:
1. Sanksi Penertiban:
PLN bersama pihak berwenang akan melakukan penertiban kabel fiber optik atau utilitas lain yang ilegal di tiang PLN. Ini termasuk penyegelan kabel dan FAT (Fiber Access Termination).
2. Sanksi Pidana dan Denda:
Pasal 53 Undang-Undang Ketenagalistrikan mengatur sanksi bagi pelaku yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin. Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
3. Potensi Bahaya:
Pemasangan utilitas ilegal di tiang PLN dapat membahayakan petugas PLN yang melakukan pemeliharaan dan warga sekitar.
(DausWk)