“Warga Desa Harapan Baru Kian Geram Dengan Jalan Utama Rusak Parah, Kades Dua Periode Saat Dikonfirmasi Awak Media Masih Bungkam”
Mentengnews.com – Mandau – Bengkalis :
Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Semakin Nampak dan Bermunculan Kasus-kasus yang terbongkar dari mulai pejabat tinggi hingga bawah terutama dengan kasus Pemberantasan Korupsi semakin di Prioritaskan untuk di Atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana presiden Prabowo Subianto perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan,bekerja dengan maksimal, Selasa (20/5/2025)
Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa yaitu
Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa TA. 2024
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya.
Foto Kondisi Jalan Saat Tim Investigasi Awak Media Melakukan Investigasi
Pada saat di Desa tersebut, Tim sangat menyayangkan Kepala Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, yang berinisial Trm
,diduga selewengkan anggaran Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi saat melakukan investigasi.
Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Harapan Baru, diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan dan bahkan Narsum menilai banyak laporan anggaran yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya
” Sudah capek kami dengar janji pembangunan. Buktinya? Lihat sendiri jalan ini. Kami harus gotong royong sendiri meratakan jalan pakai cangkul,” keluh narasumber
Masyarakat berharap pihak kecamatan, inspektorat, hingga lembaga antikorupsi turun tangan mengaudit penggunaan dana desa di Harapan Baru. Pasalnya, transparansi anggaran dan realisasi pembangunan menjadi pertaruhan besar kepercayaan publik terhadap pemerintahan Desa. tutupnya
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Harapan Baru Tahun Anggaran TA 2024 mencapai Rp. 829.709.000
Tahapan Penyaluran TA. 2024 :
1. Rp 497.825.400 60.00
2. Rp 331.883.600 40.00
3. Rp 0 0.00
Status Desa: Mandiri
Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2024
Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasi sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain :
Detail data penyaluran TA. 2024
Detail data penyaluran :
– Keadaan Mendesak Rp 9.600.000
– Keadaan Mendesak Rp 9.600.000
– Keadaan Mendesak Rp 9.600.000
– Keadaan Mendesak Rp 9.600.000
– Keadaan Mendesak Rp 9.600.000
– Keadaan Mendesak Rp 9.600.000
– Keadaan Mendesak Rp 9.600.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 28.418.880
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 98.575.440
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 30.489.008
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 15.102.140
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 21.738.760
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 68.737.200
– Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 29.160.000
– Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 4.000.000
– Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 129.830.760
Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga Fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah olah Masyarakat di bodohi oleh oknum Kades Desa Harapan Baru, Mandau, tersebut
Tim berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga di selewengkan oleh pihak kades, apalagi item diatas seperti keadaan mendesak tidak pernah diuraikan kemana uang itu digunakan, serta anggaran Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, tidak masuk diakal.
Warga juga menuturkan kepala Desa Harapan Baru yang berinisial Trm, harus segera dilaporkan dan diperiksa oleh pihak APH karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan Kegiatan mencapai
Rp. 829.709.000
Dari semua total anggaran Dana Desa tersebut diduga tidak di realisasikan semua kegiatannya oleh kepala Desa Harapan Baru Mandau, Pungkasnya.
Anggaran Dana Desa TA 2024 dari beberapa kegiatan diduga di mark up kan hingga diduga muncul kegiatan fiktif dan diduga kuat anggarannya tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan (digelembungkan)
Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan dana desa untuk infrastruktur, Kepala Desa Trm memilih bungkam. Dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tak satu pun dijawab. Sikap ini membuat tim investigasi awak media serta masyarakat makin bertanya-tanya, ke mana sebenarnya dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahun?
Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades Trm sudah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Bersambung,,,………
(Gul,,,)