Mentengnews.com – Duri :
Kepolisian Resor Bengkalis bersama Polsek Mandau kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan, mengingat dampaknya yang sangat merugikan lingkungan dan bisa berujung pidana.
Pesan ini disampaikan dalam kampanye visual yang menampilkan langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan S.I.K., M.I.K., dan Kapolsek Mandau, AKP Primadona S.I.K., M.Si.
Dengan tajuk tegas “STOP! *Membakar Lahan & Hutan, Pidana Menantimu*”, kepolisian mengimbau warga untuk:
1. Menghindari aktivitas pembakaran di area lahan dan hutan.
2. Tidak membuang puntung rokok sembarangan yang bisa memicu kebakaran.
3. Tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan ini melanggar hukum.
4. Segera melaporkan kepada petugas jika melihat tanda-tanda kebakaran, melalui nomor: 0821-7198-0943.
Kepolisian menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenai pidana sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman yang dikenakan bukan main-main: penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan dan kelestarian alam kita,” ujar Kapolsek Mandau, AKP Primadona.
Mari bersama jaga hutan kita. Sekali api menyala, bukan hanya pohon yang terbakar, tapi juga masa depan.
(GuL)