Mentengnews.com – Bengkalis – Riau :
Terkait pemberitaan yang telah terbit di media Mentengnews.com tentang Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024, pada tanggal 24 Mai 2025, dengan judul,” APH Harus Segera Memeriksa Kades Harapan Baru, Mandau Dugaan KKN ADD TA 2024, Beranikah APH Menindaklanjutinya?“, maka Kepala Desa Harapan Baru Kec.Mandau Kab.Bengkalis, Riau, yang bernama Tarmin melalui Kantor Hukum M.M.T Purba & Rekan memberikan penjelasan atau mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut. Kamis (29/5/2025).
Kepada media ini, Kepala Desa Harapan Baru Kec.Mandau, Tarmin membantah semua yang di terbitkan oleh media online mentengnews.com yang terbit pada tanggal 24/5/2025.
1. “Sanggahan” Kades Tarmin melalui surat klarifikasi nya melalui kuasa hukumnya M.M.T Purba, menjelaskan bahwa :
– Bahwa anggaran yang mencapai Rp.829.709.000,-(delapan ratus dua puluh sembilan
juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah)Klien kami tidak melakukan penyimpangan
dana yang saudara maksud,seperti yang di contohkan pihak saudara dalam
pembangunan,rehabilitasi,Peningkatan Prasarana jalan Desa(gorong-
gorong,selokan,Box/slab Calvert, Drainase,dan prasarana jalan lain )yang mencapai
Rp.263.061.428,-(dua ratus enam puluh tiga juta,enam puluh satu ribu empat ratus
dua puluh delapan rupiah);
– Bahwa begitu juga dengan item keadaan dana mendesak yang saudara sebut
mencapai Rp.67.200.000,-dan dana Ketahanan pangan Desa senilai Rp.129.830.760
masuk ke kantong Pribadi Klien kami adalah tidak benar dan pihak saudara mengada
ada dan tanpa bukti-bukti yang akurat dari pihak saudara
– Bahwa saudara mengatakan dalam media Saudara“sudah capek kami dengar janji
janji pembangunan.Buktinya ?lihat sendiri jalan ini kami harus gotong royong
sendiri meratakan jalan pakai cangkul “
Klien Kami menyanggah bahwa itu adalah kewajiban masyarakat dalam bergotong
royong.
2. “Hak jawab” terkait
pemberitaan tersebut:
1.Bahwa pada alinea pertama pihak saudara meminta kepada Aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyimpangan Dana desa,dimana Saudara maksud adalah Klien kami,diduga pekerjaannya banyak yang fiktif dengan menggunakan dana ADD,
– Alinea kedua saudara katakan Klien Kami Tarmin merasa dirinya kebal hukum.Jawaban Klien kami adalah,“silahkan aparat penegak Hukum
untuk memeriksa dan mengusut peristiwa tersebut oleh karena bila ada peristiwa
yang menyimpang dari penggunaan anggaran ADD memang itu adalah wewenang Aparat Penegak Hukum,dan bahwa Klien kami Bukanlah Orang yang kebal hukum
– Bahwa pada alinea ke tiga mengatakan .….dalam Investigasi awak media saudara mengatakan “…anggaran mencapai Rp.829.709.000,-seolah-olah syarat penyimpangan seperti contoh,pembangunan pada item Pembangunan item rehabilitasi, Peningkatan Prasarana jalan Desa(gorong-gorong,selokan,Box/Slab
Colvert, Drainase,Prasarana jalan Lain)anggaran yang sangat fantastik yaitu
mencapai Rp.263.061.428,dan hasil pembangunannya tidak tampak di rasakan
masyarakat Desa.
jawaban klien kami pembangunan secara fisik sudah terlaksana,dan sudah di
rasakan masyarakat hasilnya
– .Bahwa pada alinea ke empat.“……begitu juga dengan item keadaan mendesak
mencapai Rp.67.200.000,pada item ini Kepala desa tidak pernah merincikan kemana saja anggaran itu di realisasikan,kuat dugaan dana tersebut masuk ke kantong pribadi Kades.
– Pada alinea ke Lima“……penguatan ketahanan pangan tingkat Desa (
lumbung Desa,dll.)Rp.129.830.760,ketika Tim melalukan investigasi,pada item ini
sama sekali tidak berkelanjutan,artinya dengan anggaran yang sebesar itu
penguatan ketahanan pangan tidak nampak alias fiktif.….”.
Bahwa pada poin ke tiga dan ke empat diatas telah terlaksana juga,tetapi Pihak saudara tidak akurat memuat dengan data temuan investigasi Tim media saudara.
3.Hak Koreksi
Bahwa didalam pemberitaan di Media Saudara tertanggal 24 Mei 2025 di temukan kesalahan dan tidak akurat dalam menyampaikan sajian berita terhadap Masyarakat Umum, sehingga Sangat bertentangan dengan Pakta yang ada,maka perlu kami sampaikan kepada
Pihak saudara rincian yang sebenarnya kepada Pihak saudara seperti berikut:
Untuk Pagu anggaran setahun DDS(dana desa)tahun anggaran 2024 Rp.829.709.000 dan itu dibagi beberapa Bidang kegiatan.:
1.Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa
2.Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa
3.Bidang Pemberdayaan Masyarakat
4.Bidang penanggulangan Bencana,darurat,dan Mendesak Desa
Dalam bidang Pelaksanaan pembangunan Desa,tidak hanya terdapat pembangunan Fisik saja, tetapi terdapat di dalamnya Intervensi Stunting dan Kegiatan Posyandu
– Untuk kegiatan Fisik berikut uraiannya:
1. Semenisasi jl.Perjuangan RT.04,RW.07…………………………Rp.100.749.600,-
2.Pembuatan Gorong-gorong Pustu…………Rp.15.178.140,-
3. Pembuatan Drainase jl.Sukojadi RT.O2,RW.05…………………Rp.30.747.008,-
4. Pembuatan Drainase Jl.Sukojadi RT.02,RW.05…………………Rp.28.670.880,-
5. Pembuatan Gorong-gorong Jl.Lingkar Dusun Makmur (01)…Rp.11.003.540
6.Pembuatan Gorong-gorong Jl.Lingkar Dusun Makmur (02)…Rp.11.003.540
7.Pembuatan Drainase Jl.Sukojadi RT,01,RW.05(ke dua )……Rp.21.937.760
8.Pembuatan Drainase Jl.Sukojadi RT,01,RW.03…………Rp.68.737.200
9. Pembuatan Drainase Jl.Tiung RT.02,RW.02…………………Rp.98.575.440
Total Biaya Pembangunan Fisik adalah Rp.286.663.108(sebelum nego ), untuk nego sudah di kembalikan kedalam rekening Desa dan akan dijadikan Silva DDS di tahun berikutnya bersamaan dengan kegiatan yang tidak terlaksana di tahun 2024 dan seluruh kegiatan Fisik
sudah terlaksana di tahun 2024.
Dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat,terdapat kegiatan Ketahanan pangan dalam bentuk penggemukan sapi dan itu sudah dilaksanakan, (total Pagu yang di sampaikan media tsb
adalah salah) Total penguatan ketahanan pangan adalah Rp.216.384.600,- dan sudah diserahkan kepada beberapa kelompok peternak Desa harapan baru.
Untuk bidang Penanggulangan bencana,darurat, dan mendesak Desa,Terdapat didalamnya bantuan langsung Tunai(BLT) dan (pagu yang disampaikan media salah) pagu BLT dalam
setahun adalah Rp.115.200.000,-di bagi 12 bulan untuk 32 KPM
Kesimpulannya semua kegiatan diatas sudah terlaksana dan sesuai dengan JUKNIS DDS yang telah disampaikan kepada Kepala Desa.
Dari Redaksi :
Kami dari media ini akan tetap melakukan investigasi lebih mendalam lagi sebagai bentuk sosial control kami terhadap pemerintah dan melakukan konfirmasi untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius sebagaimana yang telah diatur dalam Undang undang pers.
Klarifikasi dari Kades Tarmin tidak akan menghentikan langkah kami dalam membuat pemberitaan selanjutnya demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan di setiap Desa-desa yang ada di Indonesia.
“Fiat justitia ruat caelum”, keadilan harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh
(Redaksi)