Kepulauan Meranti Darurat Penebangan Hutan Mangrove, “Hutan Bakau Ditebang Jadi Arang”, Pemilik Panglong Inisial ‘Aw’ dan ‘Stk’ Terkesan Kebal Hukum Serta Diduga Berlindung Kepada Koperasi Silva

Kejati Riau4054 Dilihat

Mentengnews.comKepulauan Meranti :

Maraknya aktivitas pembuatan arang dari pohon bakau (mangrove) di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi masalah serius. Penebangan bakau untuk dijadikan arang, yang didorong oleh permintaan yang tinggi, mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove yang penting bagi kehidupan pesisir dan laut, termasuk berbagai spesies yang hidup di dalamnya.

Dari pantauan tim investigasi awak media, aktivitas pembuatan arang bakau di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah ada sejak lama dan pemilik setiap panglong seolah olah tidak tersentuh oleh APH dan Dinas yang terkait. Selasa (20/5/2025)

Informasi yang didapat oleh Tim Investigasi awak media ini, Salah satu pemilik panglong yang sudah ada sejak tahun 2000 an di Kep. Meranti yaitu milik inisial Aw, yang beralamat di Jalan Pelabuhan dan inisial Stk di Desa Semukut, kedua pemilik panglong dapur arang bakau ini diduga tidak memiliki Izin produksi yaitu dalam bentuk izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Mangrove atau izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Biasanya, Izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Mangrove diberikan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan hutan bakau untuk industri arang, misalnya melalui penanaman dan pemeliharaan mangrove untuk menghasilkan kayu yang akan diolah menjadi arang.

Kemudian Izin dari KLHK yang mana Izin ini juga dapat diberikan oleh KLHK untuk kegiatan pengolahan dan perdagangan arang bakau, termasuk izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penyimpanan arang bakau.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada media ini menerangkan bahwa Aw dan pemilik panglong lainnya biasanya menjual arang melalui perantara atau pihak ketiga, dan biasanya di jemput arang miliknya menggunakan kapal, ini sama halnya dengan inisial Stk

Kami berharap, kegiatan produksi arang bakau harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan dan seharusnya setiap panglong harus memiliki izin yang  sah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujar narasumber.

Selanjutnya, Tim investigasi awak media, juga berharap kepada APH dan Dinas terkait agar lebih serius lagi memberantas pelaku pembalakan mangrove karena aktivitas pembuatan arang dari kayu bakau masih menjadi tanda tanya besar dan sorotan oleh Masyarakat serta Pemerintah Republik Indonesia. Di Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri selain Aw dan Stk, masih banyak lagi orang orang yang berbisnis arang bakau, dan ini seharusnya segera ditangani secara hukum.

Penyalahgunaan izin dapat menyebabkan sanksi hukum, seperti yang terjadi dalam beberapa kasus pengolahan dan penampungan arang bakau ilegal.

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila pemilik panglong arang bakau apabila tidak memiliki ijin maka akan dikenakan sangsi hukum yaitu Pasal 98 Ayat 1 jo Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), berubah jadi UU  Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jadi Undang-undang.

Selain itu, juga melanggar Pasal 87 Ayat (1) huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan paling lama 10 tahun serta denda maksimal  Rp10 miliar.

Yang di oleh Aw itu diduga sama halnya dengan extraordinary crime karena berdampak panjang dan mengancam masa depan pulau berikut penduduk di dalamnya.

Upaya yang komprehensif, termasuk pengawasan, penegakan hukum, konservasi, reboisasi, dan perubahan pola pikir, diperlukan untuk melindungi hutan mangrove dan menjaga kelestarian lingkungan. Hutan dan hewan-hewan yang berada di dalamnya akan terancam punah dalam puluhan tahun mendatang, jika tidak ada intervensi dari pemerintah

Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi awak media belum mengkonfirmasi inisial Aw dan Stk, berita ini akan mengalami perubahan apabila tim investigasi awak media sudah mendapatkan hak jawab atau pun klarifikasi dari Aw dan Stk, terkait usaha panglong miliknya, apakah dapur arang bakau milik kedua orang tersebut sudah mendapatkan ijin dari pihak terkait atau belum, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius..

Bersambung,………

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *