Mentengnews.com – Pelalawan :
Beredar di beberapa media online yang menyebutkan dirinya terlibat dalam praktik pelangsiran dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar”, hal ini langsung dibantah oleh Khairuddin atau yang biasa disapa Udin.
Kepada awak media, Udin membantah apa yang dituduhkan kepada Dirinya,” seluruh aktivitas operasional pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 14.2836.109, telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diterapkan oleh pihak Pertamina. Sabtu (3/5/2025)
” Yang lebih mengejutkan lagi, saya difitnah terlibat dalam aktivitas pengisian BBM jenis solar oleh mobil pelangsir di SPBU 14.2836.109″.
Dalam pernyataannya, Udin perwakilan manajemen SPBU 14.2836.109, menjelaskan bahwa semua proses pengisian BBM di SPBU nya dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai dengan barcode yang terdaftar. “Kami hanya mengisi BBM sesuai dengan barcode dan kapasitas standart tangki kendaraan. Tidak ada pengisian di luar kapasitas tangki, apalagi pengisian berulang kali untuk kendaraan yang sama,”
Disini kembali Saya tegaskan, bahwa Saya tidak pernah menjual jual nama Pertamina untuk kegiatan ilegal,

Saya sangat menyesalkan ada oknum- oknum wartawan yang selalu menebarkan berita yang dinilainya hoak dan tidak berimbang. Seharusnya sebelum menaikkan pemberitaan konfirmasi dulu agar pemberitaan nya tidak tendensius.
Memang siang tadi ada oknum yang mengaku wartawan meminta konfirmasi dengan saya, dan wajar saya katakan, siapa namanya, dari media mana, dan apa ada id card nya, hal ini saya lakukan hanya untuk memastikan bahwa yang melakukan konfirmasi terhadap saya memang benar benar Wartawan, ujar Udin.
Saya berharap, kedepannya tidak ada lagi yang menyebarkan pemberitaan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya dan menuduh tampa ada bukti.
Udin juga menjelaskan bahwa SPBU 14.2836.109, telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh staf ataupun karyawan khususnya operator pengisian BBM untuk mematuhi aturan yang berlaku dan melarang keras pengisian di luar kapasitas tangki kendaraan.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik yang melanggar SOP, termasuk pengisian BBM untuk mobil pelangsir. Setiap pengisian diawasi dan kami selalu berusaha memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh semua pihak,” tegas Udin
Pihak SPBU 14.2836.109, selalu berusaha untuk menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk menanggapi rumor yang berkembang terkait dugaan keterlibatan SPBU 14.2836.109 dalam pengisian BBM secara tidak sah.
Karena kami selalu berkomitmen untuk terus menjalankan operasional mereka dengan integritas tinggi, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan dengan mengikuti aturan yang ada, tutup Udin
Perlu kita ketahui bersama bahwa :
Pemberitaan yang tidak sesuai dengan prinsip verifikasi, tidak berimbang, serta tidak memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa secara faktual dan berimbang.
Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, penyebaran informasi yang mengandung fitnah dan tidak sesuai fakta melalui media digital juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
(Red/Tim)