Mentengnews.com – Solok – Sumatra Barat :
Petani bawang lokal di Kabupaten Solok , Sumatra Barat, mengeluhkan maraknya bawang merah, putih dan bombay yang diduga ilegal dari luar negeri atau impor yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya di kabupaten Solok.
Mereka mengkhawatirkan dengan banyaknya bawang merah, putih dan bombay impor yang mengakibatkan stok berlebih di pasar berdampak pada harga turun drastis.
Seorang petani bawang merah asal kabupaten Solok yang enggan disebutkan namanya menjelaskan saat ini tanaman bawang merahnya sudah memasuki masa panen.
Kami khawatir pas masa panen, harga justru anjlok karena bawang merah yang diduga ilegal yang membanjiri pasaran atau masuk ke wilayahnya, ujarnya, Minggu (18/5/2025).
Ia mengungkapkan saat ini harga bawang merah di tingkat petani sudah turun karena dampak yang ditimbulkan bawang merah ilegal.
Saya heran kenapa Aparat Penegak Hukum disini seolah-olah melakukan pembicaraan terhadap aktivitas ilegal peredaran bawang yang diduga ilegal tersebut, padahal aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama.
Lebih lanjut narasumber mengatakan bahwa bos bawang disini bernama Indra, dari informasi yang ia dapat, biasanya anggota indra membawa barang menggunakan truk yang ditutupi dengan terpal plastik biru, terkadang ia juga memakai mobil L 300 Pickup dengan bak kerangkeng dengan merk bak belakangnya bertuliskan “Bawang Balap”
Sesampainya di sini biasa langsung di bongkar dan dipindahkan kedalam truk lain, selanjutnya dipasarkan ke wilayah sekitar/ Solok, pungkas narasumber.
Kami berharap agar APH setempat dalam hal ini Polda Sumbar maupun Polres Solok, serta Dinas yang terkait agar lebih serius untuk menegakkan hukum terkait perdagangan bawang yang dampaknya selain merugikan negara juga merugikan petani lokal, dan segera ditangkap atau diproses yang bernama Indra.
Dengan adanya impor bawang ilegal ini, sangat memukul dan menyakiti hati para petani,” serta mengganggu stabilitas harga pasar. kata narasumber.
Informasi lain mengatakan, Bawang ilegal tersebut berasal dari Batam kemudian masuk ke Dumai dan Inhil, selanjutnya masuk ke wilayah Solok, diduga kuat bawang tersebut masuk secara ilegal tanpa dokumen resmi dari pihak Bea dan Cukai.
Catatan Redaksi :
Perlu kita ketahui bersama bahwa, Sanksi hukum untuk penyelundupan barang ilegal diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan). Sanksi tersebut meliputi pidana penjara dan denda, dengan ketentuan yang berbeda tergantung pada jenis barang yang diselundupkan dan beratnya pelanggaran.
Sanksi Pidana Penyelundupan:
Penyelundupan Barang Impor: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. dan Pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Penyelundupan Barang Ekspor: Pidana penjara paling lama 8 tahun. dan Pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Penyelundupan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes (daftar muatan barang yang diangkut) akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 102 UU Kepabeanan.
Sampai berita ini dinaikkan, awak media ini belum mendapatkan kontak yang diduga pemilik bawang tersebut yang bernama Indra, berita ini akan mengalami perubahan apabila sudah mendapatkan konfirmasi dari Indra.
(Tim)