Mentengnews.com – Bengkalis :
Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (22/5/2025).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. menjelaskan, perkara ini terkait penyalahgunaan narkotika yang terjadi beberapa waktu lalu di Hotel Pantai Marina, yang mengakibatkan seorang korban perempuan kehilangan nyawa.
“Tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang, yakni satu laki-laki berinisial SF dan dua perempuan berinisial PA dan SP,” ujar Iptu Doni.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga memberikan narkotika yang menyebabkan kematian korban.
Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Kapolres Bengkalis Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 22 Mei 2025.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
(GuL)