DPD II Granko Inhil Berharap APH Segera Menetapkan Kades Belaras Barat Mandah Sebagai Tersangka atas Dugaan Penyelewengan Dana Bumdes

"DPD II Granko Inhil Menunggu Hasil Audit Dari Inspektorat Atas Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Bumdes Desa Belaras Barat Mandah"

Polri4411 Dilihat

Mentengnews.comIndragiri Hilir – Riau :

Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) II Gerakan anti narkoba dan korupsi ( Granko ) sampai saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat atas laporan dugaan penyimpangan & penggunaan dana Bumdes Desa Belaras Barat, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada hari Senin, 26 Mai 2025, pukul 10 WIB, Rendra Risadi, selaku sekretaris DPD II Granko, bersama Tim Pengurus DPD II Mendatangi Unit II Tipikor Polres Indragiri Hilir. Minggu (15/6/2025)

Kepada media ini, Rendra Risadi, menjelaskan tujuan kedatangan Tim Granko DPD II Inhil yaitu mempertanyakan tindak lanjut dari proses audit dari Inspektorat Kab. Indragiri Hilir selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ).

Dalam pertemuan itu, Unit II Tipikor Polres Inhil bersama dengan Tim penyidik menjelaskan kepada Kami bahwasanya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.

Namun proses perkara atas laporan yang kami lidik tetap mengacu kepada SOP yang ada di Internal Pemerintah Daerah Kab. Indragiri Hilir dalam hal ini yaitu Inspektorat ( APIP ), ini dijelaskan oleh Tim penyidik unit II Tipikor kepada Kami, ujar Rendra

Selanjutnya Tim penyidik mengarahkan Kami ( Granko ) untuk menanyakan lansung kepada Tim IRBAN V, karna merekalah yang melakukan proses audit terhadap perkara yang dilaporkan ke unit II Tipikor Polres Indragiri Hilir Polda Riau .

Kemudian, Granko DPD II Inhil melakukan pertemuan dengan IRBAN V Inspektorat Kab.Indragiri Hilir yang diwakili oleh Mashudi, dan menjelaskan kepada pihak Granko bahwa terkendalanya proses audit lapangan karna menunggu anggaran dana SPPD yang belum kunjung cair akibat dari rasionalisasi anggaran APBD Kab.Indagiri Hilir yang mengalami devisit dan tunda bayar.

Sehingga terjadi penundaan waktu, namun kami sudah menetapkan berdasarkan jadwal dan agenda kerja Kami, kata Mashudi

“Insaallah bulan Juni ini Kami dari tim IRBAN V akan turun ke Desa Belaras Barat Kec. Mandah Kab. Inhil dalam rangka melakukan audit lapangan, doa kan saja semoga Kami bisa menetapkan hasil Audit yang diminta oleh Tim Penyidik Unit II Polres Indragiri Hilir,” ujar Mashudi

Rendra Risadi, sekretaris DPD II Granko Inhil bersama tim berharap kepada masyarakat agar dapat bersabar serta menunggu proses hukum yang sedang ditangani oleh Penyidik Unit II Tipikor Polres Inhil Polda Riau.

Harapan Kita bersama adalah jangan ada lagi oknum Kades yang melakukan penyelewengan dana Desa, seyogyanya Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa itu sendiri bukan untuk kepentingan pribadi atau Golongan yang dapat merugikan Masyarakat, tegasnya.

“Mari Kita kawal proses hukum yang sedang berjalan dan jika terbukti segera tetapkan oknum Kades tersebut sebagai tersangka, agar kedepannya tidak ada lagi oknum Kades-kades yang menyeleweng anggaran Dana Desa, dan langkah tegas ini sebagai efek jera agar oknum Kades tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tutup Rendra Risadi.

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Belaras Barat, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.

Bersambung,,,,…..

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *