Dugaan Penyelewengan Anggaran di Dinas PUPR Kepulauan Meranti Mencuat, Aparat Penegak Hukum Harus Gerak Cepat Menindaklanjuti

"Dikonfirmasi oleh media ini, Kabid Cipta Karya Kep. Meranti Feni Utami ST, MH., memilih bungkam, ada apa?"

Polri3324 Dilihat

Mentengnews.comKepulauan MerantiRiau :

Beberapa waktu yang lalu, KPK dalam kajiannya mendapati banyak nya praktik korupsi pada proyek infrastruktur PUPR disetiap Daerah, Provinsi atau pun Kabupaten yang ada di seluruh Indonesia, dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, beberapa tahun terakhir ini, kini menjadi sorotan publik dan tim investigasi awak media, karena terendus berbagai dugaan berbagai pelanggaran hukum yang sangat terstruktur dan masif serta sistematis, seperti yang mencolok yaitu pengadaan barang/jasa serta pengelolaan anggaran. Minggu (15/6/2025)

Dari informasi yang dihimpun oleh tim investigasi awak media, adanya pelaksanaan kegiatan fisik sebelum kontrak resmi ditandatangani, seperti pengerjaan kantor Bupati yang menelan anggaran yang cukup besar serta pengerjaan nya sampai saat ini pun belum selesai, jika ada hal yang demikian maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dikutip dari media online yang telah terbit yang menyebutkan bahwa bahwa BPK-RI dalam LHP Tahun Anggaran 2023 dan hasil pemeriksaan BPK serta uji petik BPK RI, menyebutkan banyak nya output yang tidak sesuai dengan kondisi dengan real di lapangan. Selain itu, volume atau kuantitas pekerjaan telah dihitung dan diketahui secara jelas, kenapa tidak dilakukan kegiatan secara kontraktual agar dapat meminimalisir resiko pekerjaan yang tidak selesai ( di pekerjaan yang lainnya ).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai kepatuhan pengelolaan keuangan daerah tahun 2024, juga ditemukan sejumlah persoalan signifikan dan melanggar berbagai aturan yang telah ditetapkan.

Seperti, dugaan pelanggaran pada penetapan harga dalam e-Katalog yang identik dengan HPS. Ini memunculkan pertanyaan: apakah HPS telah bocor ke penyedia atau justru telah dikondisikan sejak awal? Praktik ini jika terbukti, membuka celah tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan. ( tim investigasi awak media )

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dapat dijerat Pasal 12B ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, setiap ASN wajib melaporkan dugaan tindak pidana kepada penyidik sesuai Pasal 108 ayat (3) KUHAP. Jika tidak, dapat dijerat Pasal 221 KUHP atau Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap menghalangi proses hukum.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti melalui Kabid Cipta Karya Kep. Meranti Feni Utami ST, MH, saat dikonfirmasi ke no WhatsApp nya 0812-6224-7xxx, oleh media ini memilih Bungkam sampai berita ini diterbitkan,

Awak media ini berharap konfirmasi atau hak jawab dari pihak PUPR segera di jawab, agar pemberitaan yang diterbitkan lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung,…..

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *