Mentengnews.com – Bengkalis – Riau :
Yuhendri (Jimi) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Propinsi Bangka Belitung, akan menelusuri terkait pemindahan narapidana dari Lapas kelas 11A, Bengkalis, yang menurut beliau pemindahan tersebut diduga telah melanggar aturan yang ada dan mengesampingkan hak dari narapidana tersebut.
Pasal nya dari pihak Lapas tidak ada sama sekali upaya menghubungi pihak keluarga ataupun pada narapidana tersebut. Senin (2/6/2025)
Sebagaimana kita ketahui bahwa,” jika Seorang narapidana dipindahkan dari satu Lapas ke Lapas lain tanpa pemberitahuan 24 jam sebelumnya, maka Lapas tersebut dapat dituntut.
Pemberitahuan 24 jam adalah bagian dari prosedur yang harus diikuti dalam pemindahan narapidana, dan melanggarnya dapat menjadi dasar tuntutan hukum.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa Lapas dapat dituntut
– Pelanggaran hak narapidana:
Pemindahan tanpa pemberitahuan 24 jam dapat dianggap sebagai pelanggaran hak narapidana untuk mengetahui alasan pemindahan dan mempersiapkan diri secara psikologis.
– Gangguan terhadap rutinitas narapidana:
Pemberitahuan 24 jam memungkinkan narapidana untuk mengakhiri kegiatan yang sedang berlangsung dan mempersiapkan diri untuk pemindahan. Pemindahan mendadak dapat mengganggu rutinitas mereka dan menyebabkan stres.
– Pelanggaran prosedur:
Pemindahan narapidana harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pemberitahuan 24 jam. Melanggar prosedur ini dapat menjadi dasar tuntutan yang dapat diajukan.
Lebih lanjut Yuhendri menerangkan bahwa, jika pemindahan tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum pidana, misalnya dengan kekerasan atau tanpa izin yang sah, maka tuntutan pidana dapat diajukan.
– Tuntutan perdata:
Jika pemindahan menyebabkan kerugian materil atau imateril bagi narapidana, misalnya karena kerusakan barang atau gangguan kesehatan, maka tuntutan perdata dapat diajukan.
– Tuntutan administrasi:
Jika pemindahan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar, misalnya tanpa pemberitahuan 24 jam, maka tuntutan administrasi dapat diajukan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang bertanggung jawab.
Secara umum, tuntutan yang tepat akan tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi. Jika Anda atau kerabat Anda mengalami pemindahan tanpa pemberitahuan 24 jam, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
.
Kemudian, Menurut keterangan yang di himpun oleh ketua DPD AKPERSI Bangka Belitung, keterangan tersebut didapat dari kakak perempuan narapidana kasus narkoba pada 30/05/2025, berkisar pukul 18:12 wib, bahwa adik nya sudah tidak ada lagi di lapas tersebut dan sudah dipindahkan, tanpa ada informasi ke pihak keluarga
” Bang Rst sudah tidak ade lagi di Lapas Bengkalis, tidak tau di pindah kan kemana dan aku dapat informasi dari kawan nya yang satu kamar bahwa Rst mau di pindahkan, ujar Rz (Kakak kandung napi) Sambil menangis,
Tambahnya lagi,” jangan mentang-mentang kami orang susah, kami tidak di beritahukan kalau Abang kami dipindahkan,” Imbuh Rz
Mendengar kejadian ini , ketua DPD AKPERSI rovinsi Bangka Belitung berupaya menghubungi ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau, Irfan N Siregar, meminta dukungan Sekaligus Pendampingan nanti nya jika ketua DPD AKPERSI Propinsi Bangka Belitung, turun ke Kab.Bengkalis Riau Guna untuk mencari kebenaran Informasi yang di terima dari Keluarga napi tersebut.
*” Baik pak kita akan turun bersama – Sama dengan tim, kita gabungan dengan tim Bangka Belitung.. ucap Irfan
Disamping itu juga, Ketua DPD AKPERSI , Bangka Belitung, berupaya menghubungi PH / Kuasa Hukum dari media yang dibawa oleh beliau, untuk mencari dukungan dan di respon dengan baik oleh PH,
Nanti apa bila berbenturan, kami pastikan kita akan turun bersama sama ke Bengkalis , ujar pimpinan media sekaligus Kuasa Hukum Media Online Kabar Investigasi, tutup Irfan
Sampai berita ini dinaikkan, Awak media ini belum mendapatkan klarifikasi ataupun konfirmasi dari pihak Lapas Kelas IIA Bengkalis, dan pemberitaan ini akan mengalami perubahan apabila pihak Lapas sudah memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang telah terbit,
Bersambung,,,,…
(TimAkpersi)