Lapor Pertamina,,!! SPBU No. 14.282.686, Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai, Kelurahan Sri Meranti, Diduga Kong Kalikong dengan Mafia BBM Bersubsidi, ini Buktinya!

" Antrean Panjang di SPBU 14.282.686, Akibat Pelangsir BBM Jenis Solar Bersubsidi Menggunakan Mobil Cold Diesel dan Tronton Bolak balik Mengisi BBM Jenis Solar. Masyarakat Keluhkan Solar Sering Habis ".

Polri712 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru :

SPBU No. 14.282.686, yang terletak di Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai, Kelurahan Sri Meranti, Kota Pekanbaru, tengah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa stasiun pengisian bahan bakar tersebut melayani mafia BBM jenis solar dengan modus mengambil BBM dengan cara berulang-ulang menggunakan mobil modifikasi atau pun mobil truk cold diesel.

Dugaan ini semakin kuat dengan adanya laporan tentang antrian panjang mobil colt diesel yang bolak-balik mengisi BBM jenis solar di SPBU No.14.282.686. Rabu (11/6/2025).

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada media ini menerangkan bahwa dirinya selalu kecewa saat membeli BBM jenis solar, karena beberapa minggu terakhir, terlihat mobil colt diesel roda 6 sering kali kembali ke SPBU untuk mengisi BBM jenis solar dalam jumlah banyak.

Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik penimbunan dan penjualan BBM secara ilegal.

Dugaan praktik pelangsiran BBM ilegal dengan menggunakan mobil cold diesel, tronton , dan mobil modifikasi telah merugikan negara dan masyarakat. BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat umum, diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi ujar nya

Para pelangsir BBM jenis solar menggunakan kendaraan colt diesel dan lainnya semakin merajalela dan menguasai solar di SPBU tersebut.

SPBU No.14.282.686, ini telah menjadi sorotan media beberapa kali karena diduga menjadi tempat pelangsiran BBM ilegal. Meski demikian, belum ada tindakan konkret yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memberantas praktik ini, pungkasnya.

Ditempat yang sama, salah satu warga yang mau mengisi BBM jenis solar juga menjelaskan kepada media ini bahwa sangat mengeluhkan antrean panjang yang sering terjadi di SPBU tersebut.

” Antrean panjang ini diduga karena banyaknya mobil pelangsir BBM subsidi jenis solar yang mengisi berulang kali. Keadaan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan ketersediaan BBM bersubsidi yang semakin menipis.

Padahal, dalam Undang-undang MIGAS Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, di tegaskan Sanksi Pidananya bagi pelaku kegiatan ilegal tersebut. Di pasal 55 jelas disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa beberapa mobil colt diesel memang mengisi bahan bakar dalam jumlah besar secara berulang kali dalam satu hari. Ini memperkuat dugaan bahwa BBM yang diisi digunakan untuk kepentingan selain konsumsi biasa, seperti penimbunan atau dijual kembali di pasar gelap.

Masyarakat sekitar berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan memberikan kejelasan. Mereka mendukung upaya pemerintah dalam memberantas mafia BBM yang merugikan banyak pihak, terutama konsumen yang mengalami kesulitan mendapatkan solar dengan harga resmi.

Sampai berita ini dinaikkan, tim investigasi awak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak SPBU, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius..

Bersambung…..

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *