Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Kelas IIA, Enam Tersangka Diamankan

Kemenkumham6168 Dilihat

Mentengnews.comBengkalis :

Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan serta melakukan proses penyidikan terhadap tindak pidana narkotika yang terjadi di lapas yang berlokasi di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor: LP/A/75/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tertanggal 3 Juni 2025.

Empat orang tersangka awal yang diamankan yakni:

H.S. (37)

D.I. (40)

S.H. (50)

Y.N. (51)

Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

149 plastik kecil berisi sabu,

15 plastik sedang berisi sabu,

3 plastik besar berisi sabu,

1 buah gunting pack,

4 unit handphone Android.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk mendukung proses penyidikan dan memperkuat sinergi dalam pemberantasan narkoba di dalam lapas,” ujar Iptu Doni.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi kembali menetapkan dua orang narapidana lain yang diduga terlibat, masing-masing berinisial R.P. (30) dan A.D.R. (24). Saat ini proses penyidikan terhadap keduanya tengah berjalan.

“Kami bersama seluruh stakeholder terkait akan terus berkomitmen dan bekerja sama dalam memerangi serta memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Bengkalis,” tambahnya.

(GuL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *