Prof Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Untuk Menengahi Perseteruan Dua Gubernur Aceh & Sumut

Politik6477 Dilihat

Mentengnews.comJakarta : 

Perseteruan Dua Gubernur dalam pekan ini viral berkaitan dengan masalah perebutan pulau yang diklaim Gubernur Aceh dan Sumut masuk masing masing wilayah baik Aceh maupun Sumut.
Berdasarkan memorandum yang dituangkan didalam perjanjian secara tertulis sbb ;”terang Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional dan Ekonom menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi Cetak maupun onlen via telpon di Kantor DPP Partai Oposisi Merdeka Di bilangan Komplek Asmara pusat Cijantung Jakarta 15/6/2025Sekitar polemik antara Gubernur Sumut dan Aceh sebenarnya tidak perlu terjadi di karenakan ikatan
*Surat Kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) dan Gubernur Aceh (Ibrahim Hasan) tahun 1992
terkait sengketa empat pulau di Singkil. “, terang Prof Dr KH Sutan Nasomal
Memaparkan perihal 4 pulau masing masing yang letaknya di perbatasan antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Provinsi Sumatera Utara”, jelas Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom secara gamblang kepada para pemimpin Redaksi Cetak maupun Onlen yang mewawancarainya.

Berikut penjelasan lengkapnya:

Latar Belakang Kesepakatan 1992

Pada tahun 1990–1992, terjadi ketegangan antara Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh terkait klaim atas empat pulau di wilayah Singkil :

1. Pulau Panjang
2. Pulau Mangkir Gadang
3. Pulau Mangkir Ketek
4. Pulau Lipan

Konflik ini memicu ketidakstabilan di perbatasan, termasuk sengketa penangkapan ikan dan pengelolaan sumber daya laut.

Akhirnya, pada tahun 1992, dengan mediasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Rudini, kedua gubernur menyepakati resolusi batas wilayah.

Isi Pokok Kesepakatan 1992
Dokumen kesepakatan tersebut menegaskan:

1. *Keempat pulau diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.*

2. *Sumut tidak boleh lagi mengklaim kedaulatan atau mengeluarkan izin usaha di wilayah tersebut*

3. *Pengelolaan sumber daya alam (perikanan, pariwisata, dll.) menjadi hak penuh Aceh*.

4. *Hanya kerja sama teknis (seperti konservasi laut lintas batas) yang boleh dibahas bersama*.

Kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta, disaksikan langsung oleh *Mendagri Rudini,* dan dianggap sebagai *final dan mengikat*.

Status Hukum Kesepakatan ini

@ Diperkuat oleh *UU No. 11/2006* tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 246 menyatakan batas wilayah Aceh mengacu pada peraturan sebelumnya).

@. Dikuatkan lagi oleh *Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 01.P/HUM/2013* yang menolak gugatan Sumut.

@ Tercatat dalam *arsip nasional Kementerian Dalam Negeri* sebagai dokumen resmi penyelesaian sengketa.

*Mengapa Sumut Kembali Mengklaim?*
Meski ada kesepakatan 1992, pemerintah Sumut di era berikutnya (termasuk Bobby Nasution) mencoba mengabaikannya dengan alasan :

1. *Potensi ekonomi* besar (ikan, wisata, migas).

2. *Dukungan pengusaha yang ingin berinvestasi* di pulau-pulau tersebut.

3. *Politik identitas* untuk memperluas pengaruh Sumut.

*Aceh konsisten menolak klaim baru ini*,karena:
✅ Kesepakatan 1992 masih sah.
✅ UU Pemerintahan Aceh sudah jelas.
✅ MA telah memenangkan Aceh.

*Kesimpulan*

@ *Kesepakatan 1992 adalah final* dan masih berlaku hingga kini.
@ *Aceh memiliki dasar hukum kuat* (UU, putusan MA, dan dokumen historis).
@ *Upaya Sumut mengklaim ulang adalah pelanggaran kesepakatan nasional.*

*Pesan Aceh:*

“Kami menghormati sejarah, hukum, dan janji lama.
Sumut harus berhenti mengada-ada.”

Jika Sumut terus memaksa, kelihatannya Aceh siap membawa kasus ini ke *Pengadilan Internasional*
sekalipun.

Kesepakatan ini tidak boleh dihapus dari sejarah!

Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto di harapkan menghormati Gubernur dan masyarakat Aceh yang telah berbicara sesuai haknya bahwa penyelesaian akan ditempuh melalui tiga pendekatan, yakni secara kekeluargaan, administratif, dan politis. Ia menegaskan keputusan Kemendagri harus dikaji ulang dan pulau-pulau tersebut dikembalikan kepada Aceh.

“Aceh menolak menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum, dalam hal ini gugatan ke PTUN,” tegasnya.
Prof Dr KH Sutan Nasomal juga menghormati Aceh dan akan berjuang agar apa yang menjadi milik daerah Aceh tetap tidak pindah kepihak manapun.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH. Mengajak Gubernur Aceh dan Sumut tetap berhati dingin serta menjaga persaudaraan sebagai pemangku kepala daerah.

Presiden RI Prabowo Subiyanto jangan terbawa oleh spekulasi pendek yang akhirnya memecahbelah sesama anak bangsa. Jangan ada lagi pihak yang di lukai hati dan perasaannya dengan politik spekulasi singkat.

Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional dan Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta Call Center 08118419260

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *