Mentengnews.com – Pekanbaru :
Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional. Ditreskrimsus Polda Riau berhasil (24/7) mengungkap praktik curang pengoplosan dan repacking beras berskala besar di Jalan Lembaga Pemasyarakatan kota Pekanbaru.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Irjen Herry menegaskan bahwa tindakan tegas diambil sesuai dengan perintah Kapolri untuk memberantas segala bentuk kecurangan yang merugikan konsumen dan mengancam ketahanan pangan.
“Kita hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman. Pengungkapan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan keberpihakan pada hak rakyat,” ujar Kapolda, Sabtu (26/7/2025).
Dalam hal ini, Polda Riau mengidentifikasi dua modus utama dalam praktik curang ini:
1. Modus Oplosan Beras SPHP Bulog
Tersangka ( L ), membeli beras medium dan beras reject dari penyalur tidak resmi, lalu mencampurkannya dan mengemas ulang dalam karung resmi berlabel SPHP Bulog (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Ironisnya, beras oplosan ini kemudian dijual seolah-olah beras subsidi resmi, dengan harga tinggi, mencapai Rp13.000/kg, padahal modal produksinya hanya sekitar Rp6.000–8.000/kg.
Yang lebih mengejutkan, pelaku bukan lagi mitra resmi Bulog, karena sebelumnya telah diputus kontraknya akibat pelanggaran harga eceran tertinggi (HET).
Namun ia tetap mendapatkan karung SPHP dari pasar, dan menyebarkan beras oplosan ini ke lebih dari 20 minimarket dan toko di Pekanbaru.
2. Modus Repacking Beras Berkualitas Rendah
Modus lainnya adalah mengganti kemasan beras kualitas rendah menjadi merek-merek premium. Tersangka memanfaatkan lima merek terkenal seperti Fruit, Aira, Family, dan Anak Dara, untuk mengelabui pembeli.
Padahal, kualitas beras tersebut jauh di bawah standar premium bahkan berasal dari daerah-daerah penghasil beras reject. Dengan modal sekitar Rp11.000/kg, pelaku menjual kembali sebagai beras premium dengan harga hingga Rp16.000/kg, meraup keuntungan Rp4.000–5.000/kg. Praktik ini sudah berlangsung selama lebih dari 2 tahun.
Dari penggerebekan di sejumlah lokasi, tim Ditreskrimsus menyita sekitar 8-9 ton beras, baik dalam bentuk karung SPHP maupun kemasan premium palsu. Penyitaan masih berlangsung untuk menelusuri seluruh rantai distribusi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini bentuk keserakahan yang merugikan masyarakat kecil. Negara sudah memberikan subsidi, tapi justru dimanipulasi oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolda.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki sumber karung SPHP yang digunakan pelaku. Penelusuran ke jalur distribusi dan toko-toko yang menjadi tempat penjualan juga masih berjalan.
“Kami pastikan proses ini berjalan tuntas. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pangan berkualitas dan terjangkau,” pungkas Kombes Ade.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pangan nyata adanya dan bisa terjadi di sekitar kita. Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih selektif membeli beras, dan melaporkan jika menemukan kejanggalan harga atau kualitas produk yang dijual.
” Karena beras bukan sekadar kebutuhan pokok tapi sumber gizi utama, terutama bagi anak-anak bangsa “, pungkas nya.
(Rls)