Mentengnews.com – Bengkalis:
DPRD Kabupaten Bengkalis resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (22/07/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, dan turut dihadiri oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakil Bupati H. Bagus Santoso, serta para Wakil Ketua DPRD yakni M. Arsya Fadillah, Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan H. Misno.
Melalui juru bicaranya, Ferry Situmeang, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhasil diraih Pemkab Bengkalis untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Tak hanya itu, Banggar juga memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan. Di antaranya adalah:
Mengoptimalkan tindak lanjut atas rekomendasi BPK terhadap laporan keuangan 2024.
Menjadikan LPP APBD sebagai pedoman dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan merata.
Meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor potensial, termasuk pengelolaan aset daerah.
Mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program BPJS di wilayah kabupaten.
Mendorong desain program yang dapat menggerakkan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan memperkuat pelaku usaha.
Seluruh fraksi di DPRD Bengkalis menyatakan setuju atas Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kerja keras DPRD, khususnya Banggar, yang telah mencurahkan waktu serta tenaga untuk membahas Ranperda tersebut secara menyeluruh.
“Alhamdulillah, Banggar menyampaikan bahwa Ranperda ini dapat diterima, tentunya dengan sejumlah catatan penting. Semua saran dan rekomendasi akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti secara serius dan sesuai regulasi,” ujar Kasmarni.
Ia juga menegaskan bahwa hasil pembahasan tersebut akan dijadikan acuan dalam mengelola Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) agar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
(GuL “”)