Mentengnews.com – Tangerang – Banten:
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Giat Perduli Lingkungan (GPL) kembali melayangkan surat yang ketiga yaitu surat Somasi (Surat Teguran Keras) dengan nomor : 157/KS DPP.GPL / VII/ 2025 yang ditujukan Kepada Dinas Tatang Ruang Dan Bangunan ( DTRB) Kabupaten Tangerang.
Ketua LSM Giat Perduli Lingkungan (GPL) Hiadir Ali. S,pd., menyatakan setelah dua kali melayangkan surat kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang dengan nomor :157/KS.GPL/VII/2025 dan Nomor : 157/SK-GPL/VII/2025 perihal audensi sekaligus permohonan data dokumen, tidak ditanggapi atau tidak direspon, maka surat yang ke dua kami kirim surat Somasi (teguran keras). Pada hari Rabu 23/07/2025
“Surat SOMASI (Teguran Keras) atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan y ” Rehab Gedung Penunjang UPTD Produksi Benih Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Cisauk” Tahun 2025 Di Kecamatan cisauk, kabupaten Tangerang di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025, ungkap haidir kepada Awak media Senin (24/07/2025).
Dijelaskannya, Bahwa berdasarkan hasil Investigasi kami dan Data yang kami temukan, setidaknya mulai Tahun 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang
“Bahwa kami menemukan adanya dugaan Kuat Pengurangan Volume Rehab Gedung Penunjang UPTD Produksi Benih Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Cisauk, pembangunan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Pengadaan/Mark’Up Anggaran pada Pengadaan Tahun 2025 dengan anggaran Satu miliar rupiah,” terang Haidir.
lanjut Haidir, kami meminta kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang,agar memberikan jawaban sesuai dengan surat Somasi (Teguran Keras) ini dengan deadline selama 2X24 Jam, sejak di terimanya surat Somasi (Teguran Keras) ini.
“Perlu kami pertegas, bahwa apabila surat kami tidak ditanggapi,maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan surat ini kami tembuskan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
“Saat awak media meminta konfirmasi Kekantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB). salah satu petugas loket,” dia menjawab beliau lgi ada rapat di luar, semuanya lagi ada diluar Kadis, Sekdis dan Kabid lgi ngak ada di kantor semua.
(Rusdin/Rio)