Dugaan Kuat Konspirasi Oknum APH Dengan Pengusaha Rokok Illegal di Sumbar.

Mentengnews.comPayakumbuhSumatra Barat:

Merunut satu persatu hasil investigasi lapangan terhadap jaringan rokok illegal di Sumatera Barat, membuka tabir kejahatan terorganisir secara masif oleh oknum-oknum APH yang ada di wilayah Sumatra Barat ( Sumbar ). Setelah diawali sukses dalam penangkapan pelaku dan pemberantasan pabrik rokok illegal oleh Dirkrimsus Polda Sumbar (28/4/2025) terhadap pemilik PT. Jaguar Nadin Tobacco di Pasie Laweh, Jalan Atas Danciang Batu, Jorong Babussalam, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 28 April 2025.

Polda Sumbar saat ini dihadapkan terkuaknya nama oknum penegak hukum yang menjadi koordinator lintas sector pengusaha rokok illegal dari Tanah Datar dan Payakumbuh bernama Budi dengan rekan bisnisnya diduga oknum berbaju loreng. Awak media menyoroti koordinator lintas Sector aliran rokok illegal milik Arif Budiman alias Budi Payakumbuh yang di informasikan masih berjaya di seputaran Payakumbuh hingga dhamasraya dan sampai Painan pesisir selatan.

Nama oknum Yudi juga mencuat karna disebut-sebut selaku koordinator Lintas Sektor antara pengusaha Arief Budiman alias Budi dengan aparatur penegak hukum Asben H dan Raja H keduanya diduga oknum berbaju loreng.

Diinformasikan bahwa oknum bernama Yudi tugasnya menerima koordinasi atensi setoran Upeti dari oknum bernama Raja H, anggota kepercayaan Asben H, selaku pihak dari pengusaha Rokok Illegal Payakumbuh bernama Arief Budiman.

Sudah dilakukan Konfirmasi dan klarifikasi bersama Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Dwi Mulyanto “Mohon koordinasi saya dengan anggota komandan bernama Yudi”. Chatting awak Media.

“Yudi cuti. Hubungi aja sendiri. Saya pantau giat Munas” ungkap Dirintelkam langsung melakukan pemblokiran kepada nomor whatsapp awak media(17/07/2025). Namun disalah satu nomor whatsapp awak media, Dirintelkam Polda Sumbar menjawab “Yudi gak kenal juga dengan Budi Rokok. Sudah saya tanya”. Jawab Dirintelkam Polda Sumbar.

Fahmi Hendri dari Fast Respon Counter Opinion Polri memberikan ketegasan ” Kami MEMBELA /MENJAGA/ MENDUKUNG NAMA BAIK INSTANSI POLRI, bukan menjaga dan mendukung oknum Polri yang akan merusak Nama Polri, jika ada personil Polri yang melakukan kesalahan itu merupakan oknumnya yang salah bukan Polrinya”.Tegas Fahmi yang juga ketua Team DPW LBH PHASIVIC.

Dengan tugas dan fungsi tersebut Team LBH Phasivic dan Fast Respon berkoordinasi dengan pihak Kapolda Sumbar yang diwakili oleh Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan berkoordinasi secara intensive sebelum mencuat pemberitaan terkait pabrik rokok PT. Jaguar Nadin Tobacco di Pasie Laweh, Jalan Atas Danciang Batu, Jorong Babussalam, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar yang sudah P21 dikejaksaan dengan melanggar Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 Ayat 3 huruf (a) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Akan tetapi setelah terbit pihak Polda Sumbar satupun tak berani menjawab konfirmasi dan klarifikasi awak media.

Menurut LBH PHASIVIC “apa yang dilakukan oleh oknum oknum tersebut hal ini sangat menciderai hukum, apabila benar di terapkan pasal-pasal undang undang kesehatan kepada pihak Ahmad Nafiz tersebut selaku Direktur PT. Jaguar Nadin Tobacco, seharusnya pihak kepolisian harus memberikan pelanggaran seberat-beratnya kepada tersangka yang notabene telah merugikan negara Milyaran

dan kami akan terus mengungkap fakta dan data yang sebenarnya terjadi dilapangan demi menjaga nama baik Kepolisian Republik Indonesia”. Ungkap Perwakilan LBH PHASIVIC.

” untuk Kapolda Sumbar yang sangat kami hormati dan kami perhatikan serta kami jaga agar juga menghormati hasil temuan kami ini dan memperhatikan aspek pengorbanan yang sudah kami kerjakan buat menjaga nama instansi yang bapak Kapolda pimpin saat ini di wilayah hukum Polda Sumbar.

(Sumber: Fahmi Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *