Dugaan Pekerjaan Proyek Fisik Kecamatan Pasar Kemis Tidak Seusai RAB dan Gambar Bedasarkan Temuan BPK.

Mentengnews.comTangerangBanten:

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek fisik di Kecamatan pasar kemis, Kabupaten Tangerang, bukan sekadar catatan administratif biasa, melainkan alaram serius terhadap potensi penyimpangan anggaran negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat setidaknya enam (6) proyek fisik yang dikerjakan tidak sesua ketentuan RAB dan Gambar hingga terdapat dua paket proyek dengan kelebihan pembayaran total mencapai Rp83 juta.

Meskipun kelebihan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, hal itu tidak serta merta menghapus kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan dua pekerjaan fisik yang terbukti menyebabkan kelebihan pembayaran, yaitu pekerjaan betonisasi Perum taman walet gang SN 1 dan SN 9 RW. 10 kel. Sindangsari pasar kemis dan pekerjaan pemeliharaan jalan (beton) layur 4 RW 4 desa Kuta baru kec. Pasar kemis.Masing-masing proyek dikerjakan oleh CV NA dan CV AJA dengan nilai kontrak hampir Rp150 juta, namun hasilnya menunjukkan deviasi signifikan dari volume dan spesifikasi pekerjaan yang ditetapkan.Pada hari Rabu 30/07/2025

Hal ini secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Kelebihan pembayaran akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, yang menjadi salah satu unsur utama dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sering kali, penyedia jasa yang terbukti menyebabkan kerugian negara berlindung di balik dalih “pengembalian kelebihan pembayaran” seolah hal itu menghapus unsur pidana. Padahal, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan doktrin hukum administrasi keuangan negara, pengembalian uang negara hanya menghapus kerugian, tetapi tidak menghapus perbuatan pidananya.

Menurut Ketua Umum Lsm Bimpar, muhammad Kadfi, S.sos.,S.H.,M.M pengembalian uang hanyalah langkah korektif yang tidak menutup kemungkinan terjadinya rekayasa volume, penggelembungan harga (mark-up), atau pelaksanaan fiktif yang luput dari pemeriksaan fisik. Maka dari itu, temuan BPK harus dijadikan sebagai pintu masuk penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, bukan sekadar arsip koreksi teknis.

“Temuan BPK adalah fakta hukum. Dalam doktrin hukum acara pidana, itu bisa menjadi bukti permulaan cukup untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kejaksaan tidak bisa diam. Apalagi ini menyangkut uang rakyat,” ujar Kadfi dalam keterangannya.

Selain dua proyek dengan nilai temuan kelebihan pembayaran, terdapat empat proyek lainnya di Kecamatan pasar kemis yang oleh BPK dikatakan telah “diperbaiki”, yang di kerjakan oleh CV. NC, CV. PKA, CV. ASB dan CV. DW. namun tanpa rincian atau transparansi mengenai jenis kekurangannya, volume yang diperbaiki, atau kerusakan teknis yang ditemukan. Hal ini menciptakan ruang abu-abu yang justru mencurigakan. Tanpa audit investigatif, sulit memastikan bahwa proyek tersebut telah sesuai spesifikasi atau tidak.

Dalam konteks hukum administrasi negara, prinsip transparansi dan pertanggungjawaban merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan anggaran. Bila tidak, maka prinsip “contrarius actus” berlaku, yakni pejabat berwenang berhak membatalkan atau meninjau ulang tindakan sebelumnya yang melanggar hukum, termasuk melalui instrumen penegakan hukum.

Lebih lanjut, Ketua LSM Bimpar telah melayangkan surat klarifikasi terkait persoalan itu, akan tetapi pihak pemerintah kecamatan pasar kemis mengabaikan dan terkesan kebal hukum atas penyelewengan anggaran negara, kita berharap semua pihak yang terkait menyoroti kasus ini agar tidak ada lagi penyelewengan anggaran pada pembangunan Pasar Kemis.

(Rls**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *