Gawat,,!! Diduga PT Sumber Peni Karya (SPK) Melakukan Aktivitasnya Tampa  Mengantongi Izin dan Aturan Yang Ada

Polri3843 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaruRiau:

Perusahaan yang beroperasi tanpa izin usaha yang lengkap dan sah dapat menghadapi berbagai risiko dan sanksi, baik administratif maupun pidana. Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan pembekuan atau pencabutan izin. Selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi pidana jika melanggar aturan tertentu, seperti yang diatur dalam undang-undang terkait. Senin (28/7/2025)

Di Kota Pekanbaru, PT. Sumber Peni Karya (SPK), yang berada di Jalan Darma Bakti, Siak 2 , Kecamatan Payung Sekaki, kini menjadi sorotan publik dan tim investigasi awak media.

Dari berbagai sumber dan informasi yang didapat oleh tim investigasi awak media, diduga kuat PT. SPK yang bergerak di bidang besi ini tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), diduga tidak memiliki keabsahan, diduga tidak memiliki Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), diduga tidak memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), hal ini tentunya dapat berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.

Selain itu, dari data yang dihimpun oleh tim investigasi awak media, PT. SPK, diduga juga tidak memiliki Ijin penyimpanan limbah menengah dan B3, serta diduga tidak memiliki amdalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).

Saat melakukan investigasi, tim juga mendapatkan informasi bahwa PT. SPK, diduga menggunakan jasa pengamanan Satpam outsourcing bodong/ tak berizin, diduga menjual besi dan barang non SNI, Penyaluran dana CSR yang diduga Tidak ada ataupun tidak transparan. Seluruh aktivitas yang dilakukan oleh PT. SPK, tentunya diduga ada keterlibatan oknum-oknum dinas terkait maupun APH.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Tim investigasi awak media berharap kepada Gubernur Riau, DPRD Kota Pekanbaru, Dinas-dinas terkait dan APH, segera melakukan sidak dan pemanggilan kepada Direktur PT Sumber Peni Karya (SPK) terkait adanya berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.

Tim investigasi awak media sudah mencoba mengkonfirmasi Pihak PT SPK, namun tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila PT Sumber Peni Karya, sudah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung ….

(TIM*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *